Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS terdiri dari delapan spesialisasi yang, terkait dengan tugas kebimasan-islaman, yaitu Penyuluh Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Jum’at 18 Februari 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Andri Anggi, S.Pd dengan Spesialisasi Penyuluh Pengelolaan Zakat melaksanakan tugas/penyuluhan terhadap kelompok binaan Majelis Taklim Masjid Al-Muhajirin, Desa Sungai Raya-Kec. Rengat, dengan materi “Institusi Zakat Pada Periode Awal Islam”.
Selain bernilai ibadah di sisi Allah SWT, Zakat juga secara langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh khalayak ramai, baik dalam upaya peningkatan ekonomi rakyat, untuk keperluan lembaga pendidikan , sarana umum dan lain sebagainya.
Tujuan daripada penyuluhan agama Islam adalah agar masyarakat maupun kelompok binaan mengerti ajaran agama Islam dan kemudian mendorong mereka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Semoga dengan motivasi yang telah diberikan, tumbuh kesadaran dan semangat untuk berzakat serta dalam diri 'Amil' untuk melaksanakan tugas-tugas pengelolaan Zakat secara maksimal dan professional, ujar Andri Anggi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
ANDRI ANGGI, S.Pd (PAI NON PNS) PENYULUHAN ZAKAT PADA KELOMPOK BINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...