Indragiri Hulu,(Inmas). Salah satu syarat shalat harus menghadap Kiblat. Secara teknis, definisi Kiblat yang paling banyak digunakan ilmuwan Muslim adalah arah yang ditunjukkan lingkaran besar pada bola dunia yang menghubungkan suatu tempat dengan Ka'bah. Arah ini menunjukkan jarak terpendek yang dapat ditarik dari tempat tersebut ke arah Ka'bah.
Salah satu hasil Bimtek Hisab Rukyat se-Provinsi Riau di Pekan Baru beberapa waktu yang lalu disebutkn bahwa Pengukuran Arah Qiblat harus menggunakan Azimuth Matahari (Rashdul Qiblat Harian) dan tidak dibenarkan lagi pengukuran arah Qiblat dengan menggunakan Kompas, demikian dikatakan Najmi, S.Ag (duduk sisi kiri pada gambar) selaku anggota Badan Hisab Rukyat Kantor Kementerian Kabupaten Indragiri Hulu sekaligus merupakan Penghulu Muda pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu.
Berdasarkan Surat Permohonan Pengurus Surau Shiratul Jannah Kel. Tanjung Gading Kec. Pasir Penyu No. 01/PS-SJ/10/2020 tertanggal 01-10-2020 tentang Permohonan Pengukuran/Verifikasi Arah Kiblat, maka pada hari ini Jum'at, 02-10-2020 pukul: 14:50:15 WIB telah dilakukan pengukuran/verifikasi arah kiblat tersebut dengan data sbb: 1). Titik Koordinat tempat: 0°21'44.45" LS dan 102°17'43.8" BT, dengan Azimuth Matahari pukul: 14:50:15 WIB= 264.76°, sehingga didapatkan Arah Kiblatnya: 65°58'48" U-B, atau 24°1'12" B-U, atau 294°1'12" UTSB. Dan adapun Arah Kiblat sebelumnya sesuai dengan Mihrab= 280°, berarti masih kurang 14° usia melaksanakan Verifikasi Arah Qiblat Pembangunan Mushalla di Desa Kulim Jaya (SP5) Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Titik Koordinat tempat: 0° 22' 52.7" LS & 102° 6' 25.09" BT.
Azimuth Matahari: 277° 29' 24" & Azimuth Kiblat: 294° 4' 12" (UTSB), atau 65° 55' 48" (UB), atau 24° 4' 12" BU).
Menjadi harapan kita bersama bahwasanya setiap kelompok masyarakat yang akan mendirikan Mushalla ataupun Masjid agar terlebih dahulu melaksanakan Pengukuran Arah Qiblatnya terlebih dahulu, ujar Najmi.(tulang)
ANGGOTA BADAN HISAB RUKYAT KEMENAG INHU PENGUKURAN VERIFIKASI ARAH QIBLAT SURAU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Salah satu syarat shalat harus menghadap Kiblat. Secara teknis, definisi Kiblat yang paling banyak digunakan ilmuwan Muslim adalah arah yang ditunjukkan lingkaran besar pada bola dunia yang menghubungkan suatu tempat dengan Ka'bah.