Kuansing ( inmas ) Rabu , 10 Februari 2021 Arlis, SH Staf KUA Gunung Toar mendapat kunjungan dari penegak hukum ( intel yang tidak boleh disebutkan namanya) untuk berkoordinasi mengenai maraknya pernikahan sirri yang terjadi di Kecamatan Gunung Toar.
Pernikahan sirri memang ada terjadi di tengah-tengah masyarakat, terutama di Kecamatan Gunung Toar, meskipun pernikahan sirri akan sah hukumnya jika dilakukan dengan rukun dan syarat nikah yang benar sesuai tuntunan Syari'at Islam, seperti wali nikah yang benar lengkap syarat dan rukunnya serta tidak menyalahi aturan dalam agama Islam, contoh lainnya tidak dalam masa iddah, tidak berstatus masih istri orang atau belum sah bercerai, dan lain-lain. Namun di dalam Islam sendiri tidak ada namanya pernikahan secara sirri, karena kesempurnaan nikah bukan semata-mata hanya karena terpenuhinya syarat dan rukunnya saja, namun erat kaitannya dengan standar kepatutan dan kepantasan menurut etika dan moral yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Pernikahan sirri yang terjadi di Kecamatan Gunung Toar memang sudah menjadi topik perbincangan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Toar, bagaimana tidak karena sering terjadi kasus pernikahan sirri ini dilaksanakan ada juga tidak dengan wali nikah yang tepat, dan ada beberapa kasus yang masih berstatuskan istri orang yang dinikahkan secara sirri, dan ada juga pasangan yang berbeda agama yang dinikahkan, inilah masalahnya dan inilah yang menjadi pokok pangkal nikah sirri menjadi kontroversi, serta hal yang lebih mengganggu lagi bagi KUA Gunung Toar yaitu pasangan yang telah melangsungkan nikah sirri ini ada yang datang ke KUA Gunung Toar untuk meminta buku nikahnya.
Dengan datangnya intel ini, Arlis mengungkapkan bahwa dia sangat senang karna pihak berwajib telah memperdulikan dan memperhatikan kasus ini. Arlis mengatakan "saya sudah mengantongi data dan bukti kegiatan nikah sirri di wilayah Gunung Toar. Untuk yang mengesahkan nikah sirri ini juga sudah diketahui orang-orangnya, masing-masing inisialnya yaitu, MP, MY, KS, A dan GL" terang Arlis.
Bukti-bukti ini juga sudah diberikan kepada intel, dan intel akan melakukan tindakan kepada yang mengesahkan pernikahan sirri ini untuk memberikan efek jera, dan jika diperlukan kasus ini akan ditindak secara hukum ungkap intel.
Khusus untuk kasus pernikahan sirri beda agama, penegak hukum akan mendatangi aparat desa yang bersangkutan dan bekerja sama dengan MUI kabupaten Kuantan Singingi untuk mengislamkan pasangan beda agama tersebut dan kemudian dinikahkan secara legal. Hal ini dilakukan untuk menjaga suasana yang kondusif dan tidak meresahkan masyarakat.
Semoga setelah ditindaknya kasus pernikahan sirri ini, diharapkan kedepannya tidak ada lagi kasus- kasus pernikahan sirri lainnya di Kecamatan Gunung Toar khususnya dan Kabupaten Kuantan Singingi umumnya, jika memang masyarakat ingin menikah, maka menikahlah dengan sah secara hukum Islam dan sah secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Semoga masyarakat lebih cerdas dan bijak dalam mengambil keputusan, jangan sampai mengambil keputusan yang akan merugikan diri sendiri nantinya. ( NFR )Â