Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Ketua Pengurus Masjid Al-Ishlah, jalan Hangtuah RT. 002 RW. 001 Dusun I Beringin, Desa Rantau Mapesai Kec. Rengat Kab. Indragiri Hulu, tanggal : 23 Februari 2021, nomor : 002/MA/II/2021 Tentang : Permohonan Pengukuran/Verifikasi Arah Kiblat, tgl. 23-02-2021, maka pada hari Rabu, 24-02-2021 pukul: 16:24:32 Wib, Najmi, S.Ag (urut tiga dari sisi kanan pada gambar), Jabatan Penghulu Muda pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu sekaligus juga merupakan anggota Tim Hisab Rukyat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu telah melakukan Pengukuran/Verifikasi Arah Kiblat Masjid tersebut dengan data yang diperoleh sebagai berikut:
1). Titik Koordinat tempat: 0°21'55" LS, dan 102°33'18" BT;
2). Azimuth Matahari: 259°30'0" ;
3). Azimuth Kiblat: 66°1'12" (U-B) atau 23°58'48" (B-U) atau 293°58'48" (UTSB);
Saksi-Saksi Pengukuran terdiri dari Said Ahlizar, S.Pd.,M.Si selaku Ketua Masjid; Iskandar; Sarmuji dan Said Muhammad Toher.
Salah satu syarat sahnya shalat adalah menghadap kiblat (Ka’bah/Masjidil Haram/Tanah Haram)
Catatan Penting: Berdasarkan Rekomendasi Fatwa MUI RI No. 05 Tahun 2010 Tentang Arah Kiblat, bahwa "Bangunan Masjid/Mushalla yang tidak tepat arah kiblatnya, perlu ditata ulang shafnya tanpa membongkar bangunannya".
Demikian disampaikan Najmi, S.Ag.(tulang)
ANGGOTA TIM HISAB RUKYAT KEMENAG INHU UKUR ARAH KIBLAT MASJID
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Ketua Pengurus Masjid Al-Ishlah, jalan Hangtuah RT. 002 RW. 001 Dusun I Beringin, Desa Rantau Mapesai Kec. Rengat Kab. Indragiri Hulu, tanggal : 23 Februari 2021, nomor : 002/MA/II/2021 Tentang : Permohonan Pengukuran/Verifikasi Arah Kiblat, tgl.