Pkanbaru (Inmas), Sejak bergulirnya wacana
sertifikasi Da'i/Mubaligh beberapa tahun
yang lalu. Kini, wacana itu sudah terwujud dan menjadi nyata. Namun gelar acaranya dibungkus dengan 'Bimtek
Penceramah Bersertifikat'. Bimtek inipun berlangsung selama tiga hari, dari
tanggal 16-18 September 2020, di hotel Golden Boutique, Jakarta pusat.
Disaat terpajangnya spanduk
kegiatan Bimtek Penceramah Bersertifikat, disebelah kiri dan kanan atas
spanduk, terpampang dua logo mitra, yang membimbing dan melayani umat yakni,
logo Ikhlas Beramal milik Kemenag dan satu lagi adalah logo MUI. Dalam tafsiran
banyak orang, paling tidak bagi peserta yang diundang pada acara dimaksud, tak
kurang dari 50 Ormas Islam ditingkat pusat dikali dua (Ketum dan Sekum)nya yang
di undang, mereka akan mengatakan bahwa kegiatan ini adalah kerjasama antara
Kemenag dengan MUI. Oleh karenanya, acara ini adalah kolaborasi antara
institusi resmi pemerintah Kementerian Agama dan organisasi independen (MUI)
yang populer di tengah umat. Paling tidak, itulah kalimat yang muncul di benak
para peserta.
Namun demikian, ternyata MUI
melayangkan protes terhadap munculnya logo MUI di spanduk. MUI melalui
Sekjen-nya Buya Anwar Abbas, sejak awal wacana ini dimunculkan menolak dan tidak
ikut andil dalam kegiatan tersebut. Dikuatkan juga pada pertemuan MUI pada
tanggal 8 September 2020, menyatakan menolak dan tidak ikut ambil bagian dalam
acara tersebut. Akhirnya, logo MUI yang di tampilkan bagian kiri atas ditutup
oleh panitia.
Apa sih... sertifikasi da'i...
dan kenapa MUI menolak...?
Banyak persepsi yang akan
muncul, bila kita melakukan survey terhadap banyak responden. Apa yang dimaksud
dengan sertifikasi da'i...? Namun, kali ini penulis mencoba melihat dari dua
sisi.
1. Persepsi Kemenag. Begitu pentingnya Sertifikasi da'i ini, Kemenag
sejak beberapa tahun yang lalu, tetap berupaya untuk melaksanakan kegiatan ini
dengan mengganggarkan kegiatan dimaksud dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran. Adapun tujuannya, menimal apa yang disebut dengan konsep Moderasi
Beragama. Ini adalah ide awal yang dihembuskan oleh mantan Menteri Agama Lukman
Hakim Saipudin.
Pada bagian lain, perlunya
sertifikasi da'i adalah untuk membekali, pemantapan dan pengembangan wawasan
para Da'i tentang wawasan Kebangsaan, Kebhinnekaan, Kewarganegaraan, Pancasila,
pemahaman tentang Radikal dan mengembangkan sikap Toleransi. Setidaknya, ini
adalah bagian yang mesti menjadi materi penyampaian untuk para peserta yang
diikutkan.
2. Persepsi MUI.
MUI adalah payung
berhimpunnya banyak Ormas Islam. Di dalamnya lengkap dengan orang-orang yang
syarat dengan keilmuannya, terkhusus adalah ilmu-ilmu keislaman. MUI secara
kolektif adalah lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa, terkait dengan
persoalan yang dihadapi umat. MUI juga merupakan, mitra pemerintah, pelayanan
umat dan berhimpunnya para cendikiawan Muslim. (Bustamar).