0 menit baca 0 %

Antisipasi Nikah Sirri dan Selingkuh, Kemenag Rohul Gelar Bina Keluarga Sakinah

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Mengantisipasi dan sebagai langkah preventif maraknya nikah sirri juga perselingkuhan di Rohul, Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Rohul, gelar Bina Keluarga Sakinah dan Bimbingan Syariah (Binsyar) di Hotel Glora Bhakti Pasir Pangaraian, Selasa (10/9/203), bertujuan bentuk kel...
ROKAN HULU (KEMENAG) Mengantisipasi dan sebagai langkah preventif maraknya nikah sirri juga perselingkuhan di Rohul, Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Rohul, gelar Bina Keluarga Sakinah dan Bimbingan Syariah (Binsyar) di Hotel Glora Bhakti Pasir Pangaraian, Selasa (10/9/203), bertujuan bentuk keluarga sakinah mawaddah warohmah. Binsyar tersebut, dihadiri perwakilan Kanwil Kemenag Riau H. Edi Tasman, MSi, juga Kepala Kantor Kementrian (Kakankemenag) Rohul Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA, Ketua MUI Rohul, Hasbih Abduh yang juga sebagai pemateri, Kasi Urais Kemenag Rohul H. Abdul Rahman Jailani, tokoh Agama, tokoh Masyarakat se-Rohul dan undangan lainnya. Kakankemeag Rohul, Drs H Ahmad Supardi mengatakan, selain adanya upaya terbentuknya keluarga sakinah mawaddah warohmah, juga dibahas mengenai produk makanan halal, penentuan arah kiblat dan Hisab dan Rukyah dalam pelaksanan ibadah puasa Ramadhan, itu dilakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Pasir Pangaraian. Ungkap Ahmad Supardi lagi, langkah strategis lainnya dilakukan Kemenag Rohul, dalam mengantisipasi pernikahan sirri dan perselingkuhan. Pihaknya, setiap tahun mengelar lomba keluarga sakinah tingkat Rohul, dengan indikator pemenangnya dari hasil penilaian, keluarganya tidak pernah cek-cok, tokoh masyarakat, taat beribadah, keturunan berpendidikan, dan itu dilakukan dalam memotivasi keluarga lainnya untuk mewujudkan keluarga sakinah. Ketika ditanya terkait tersedianya tempat nikah sirri di kawasan Rambah Samo, Kemenag Rohul berjanji, segera menelusuri informasi tersebut. Termasuk memerintahkan kepada KUA setempat, segera cek tempat tersbeut, karena untuk menikahkan warga sudah tersedia KUA tingkat Kecamatan oleh Pejabat Pencatat Pernikahan (P3N) tingkat desa. "Budaya nikah sirih dan selingkuh didominan kalangan masyarakat yang telah memiliki Pasangan Suami-Istri (Pasutri),namun Kemenag Rohul bilang, pihaknya sudah siapkan tenaga-tenaga penyuluh di lapangan, tapi tetap itu terjadi. รขโ‚ฌล“Kita tidak mungkin laporkan mereka itu kekantor Polisi, malah nanti bisa lebih kacau lagi," ucap Ahmad Supardi. **(Adv/Humas)