Dumai (Inmas) – Untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air, pengabdian terhadap bangsa dan negara Indonesia, dan untuk menumbuhkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama, perlu dilaksanakan apel.
Demikian bunyi Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Apel Pagi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama yang baru saja terbit tertanggal 7 Januari 2022.
Meski demikian, kegiatan apel pagi telah menjadi rutinitas setiap Senin pagi di setiap satuan kerja lingkup Kementerian Agama Kota Dumai. Demikian penyampaian Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Drs. H. Syafwan di hadapan peserta apel di Halaman Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Senin (31/01/2022).
Apel diikuti oleh Kapala
Subbagian Tata Usaha, para Kepala Seksi/Penyelenggara, Koordinator Pengawas
serta para Pengawas, JFT, JFU, Pelaksana serta Honorer Kantor Kemenag Dumai.
Melalui kesempatan tersebut, di awal tahun ini Kakan Kemenag juga mengingatkan kepada para pegawai untuk sesegera mungkin merealisasikan kegiatan di masing-masing seksi terkait dengan program kerja yang telah ada. “Mohon kerja sama dari pelaksana pada masing-masing seksi untuk merealisasikannya,” ujar H. Syafwan.
Kakan Kemenag juga mengingatkan seluruh ASN Kemenag Dumai untuk menyelesaikan Sasaran Kerja Pagawai (SKP) sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja yang dilakukan selama 1 tahun sebagai ASN.
“Sebagaimana biasanya di awal tahun tentu ada tugas dan tanggungjawab yang harus kita penuhi terkait apa yang telah kita laksanakan selama 1 tahun ini yakni Sasaran Kerja Pagawai (SKP) yang harus segera kita selesaikan, terlebih saat ini kita akan menyelesaikan dua format SKP. SKP untuk bulan Januari sampai Juni dan SKP untuk bulan Juli sampai Desember 2021,” terang Kakan Kemenag.
Untuk itu Kakan Kemenag meminta kepada Bagian Kepegawaian untuk melakukan pendampingan kepada para ASN dalam menyelesaikan SKP khususnya SKP yang baru yakni bulan Juli sampai Desember 2021, tutupnya. (Arief)