Siak (Inmas) – Senin, (07/02/2022), Kementerian
Agama meminta jajarannya, pusat dan daerah, untuk menggelar kegiatan apel pagi
setiap hari Senin. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor SE.
01 Tahun 2022 tentang Apel Pagi bagi Pegawai Aparatur Negara Kementerian Agama
tertanggal 7 Januari 2022. Imbauan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/403/M.KT.02/2021,
tentang Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi di lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebagai implementasi atas eradaran tersebut,
ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang sedari dari dulu telah rutin
melaksanakan apel setuap pagi Senin seperti biasa tetap melaksanakan Apel.
Bertugas dalam apel agi kali ini adalah dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
Adapun yang bertindak sebagai Pemimpin Upacara adalah; Hermanto, S.Pd.I dan
Kepala Seksi Bimas Islam, Harman, S.Ag sebagai Pembina Apel.
Dalam amanatnya, Harman, S.Ag memotivasi
seluruh ASN Kantor Kemenag Kabupaten Siak agar tetap menjaga kekompokan serta
terus menjaga kedisiplinan yang selama ini telah menjadi suatu kode etik bagi
seluruh ASN Kankemenag Siak. Harman juga mengajak seluruh ASN Kankemenag Siak
agar terus melakukan sosialisasi program Moderasi Beragama kepada masyarakat pada
setiap kesempatan.
“Semoga kita tetap berkomitmen dan terus menjaga
amanah tanggungjawab guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan
Insya’Allah kita berharap semua aktifitas kita di dalam memberikan pelayanan
maupun menjaga amanah selama mengabdi di Kemenag ini senantiasa diridhoi Allah,”
harapnya. (Hd)