Kemenag (Kuansing)Singingi Hilir, 14 Agustus 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menunjukkan peran aktifnya dalam pembinaan masyarakat melalui kegiatan keagamaan. Pada Kamis siang, 14 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB, Penyuluh Agama Islam (PAI) Singingi Hilir, Apris Siaminingsi, S.Pd.I, mengikuti kegiatan pengajian kelompok emak-emak dalam acara wirid mingguan yang rutin dilaksanakan kali ini di Rumah kediaman Ibu Sunarti, warga Desa Beringin Jaya.
Kegiatan wirid ini dihadiri oleh puluhan jamaah ibu-ibu dari berbagai kalangan yang tampak antusias dalam mengikuti setiap rangkaian acara. Dalam kegiatan ini, H. Isnaini, S.Ag, bertindak sebagai penceramah utama, yang menyampaikan kajian keagamaan bertema penguatan akidah dan peran perempuan dalam membina keluarga sakinah.
Apris Siaminingsi mendampingi H. Isnaini selama kajian berlangsung, serta turut memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan sosialisasi Gerakan Pencatatan Nikah Tercatat (GAS) kepada para jamaah. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya setiap pernikahan dicatat secara resmi di KUA, guna memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, serta menjamin hak-hak anak dan keluarga secara keseluruhan.
“Pernikahan yang sah secara agama harus juga dicatat secara hukum negara agar memperoleh kekuatan hukum. Ini penting agar tidak terjadi sengketa hukum di kemudian hari, terutama terkait waris, akta kelahiran anak, dan administrasi lainnya,” jelas Apris.
Sosialisasi ini mendapatkan respon yang sangat positif dari para ibu-ibu yang hadir. Mereka aktif bertanya dan berbagi pengalaman seputar persoalan pencatatan nikah. Banyak di antara mereka mengaku baru memahami betul dampak hukum dan administratif dari pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
Di akhir kegiatan, para jamaah menyampaikan ucapan terima kasih atas ilmu yang diberikan dalam kajian dan informasi penting seputar pencatatan nikah. Beberapa di antaranya bahkan mengungkapkan niat untuk membantu menyebarluaskan pemahaman ini kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
“Alhamdulillah, dari wirid ini kami tidak hanya dapat ilmu agama, tapi juga tahu pentingnya mencatat nikah secara resmi. Semoga banyak yang tercerahkan seperti kami,” ujar salah satu jamaah.
Harapan ke Depannya:
Dengan adanya kegiatan seperti ini, KUA Singingi Hilir berharap masyarakat, khususnya para ibu-ibu sebagai pilar keluarga, semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA. Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong penurunan angka pernikahan tidak tercatat (nikah siri) di masyarakat, serta memperkuat ketahanan keluarga melalui pemahaman hukum yang benar.
KUA Singingi Hilir juga berkomitmen untuk terus aktif melakukan edukasi melalui kegiatan keagamaan dan sosial lainnya. Diharapkan, sinergi antara penyuluh agama, tokoh masyarakat, dan warga akan semakin kuat dalam mewujudkan masyarakat yang religius, taat hukum, dan berkehidupan harmonis.(MB)