0 menit baca 0 %

Ariadi Iskandar, M.Pd: Pengawas Madrasah dan Asesor BAN SM Prov Riau Akreditasi 2 (Dua) Madrasah Aliyah di Kab. Kampar (MA Terantang dan MA Himmatul Ummah)

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan (PerMendikbud Nomor 13 Tahun 2...

Pekanbaru (Inmas). Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan (PerMendikbud Nomor 13 Tahun 2018: Pasal 1). Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan satuan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan, karena standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah/madrasah sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan. Tujuan Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk: 1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan; 2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan; 3. memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan 4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Salah satu manfaat dari hasil akreditasi yaitu sebagai motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional. Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Bagi peserta didik, hasil akreditasi yang unggul akan menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu. Sedangkan bagi masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 telah merancang perubahan sistem akreditasi, dari perubahan paradigma berbasis kepatuhan administratif (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance). Perubahan itu terimplementasi didalam instrumen akreditasi menjadi  IASP2020  dimana Komponen utama yang dinilai adalah mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, serta manajemen sekolah/madrasah.

Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui observasi, telaah dokumen, wawancara dan angket terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. Akreditasi sebagai bagian dari proses penjaminan mutu pendidikan merupakan salah satu indikator keberhasilan proses pembelajaran di sekolah/madrasah. Akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN-S/M pada akhirnya akan memberikan status akreditasi sekolah/madrasah berdasarkan penilaian akhir asesor.

Pada Tahun 2021 ini khususnya Tahap III, pelaksanaan Visitasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahap III di Provinsi Riau, ada yang pelaksanaannya Daring dan ada yang Luring/Tatap Muka. Sesuai surat tugas yang diberikan BAN SM Provinsi Riau No.291/BAN-SM/OT-04/X/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 saya mendapat tugas Visitasi Akreditasi secara Luring/Tatap Muka di Kab. Kampar. Yaitu; Madrasah Aliyah Terantang dan Madrasah Aliyah Himmatul Ummah Tapung,  dengan jadwal pelaksanaan dari 25 Oktober sampai dengan 28 Oktober 2021. Tentunya juga harus sudah mendapat izin dari atasan langsung yaitu Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. Karena disamping tugas sebagai Asesor BAN SM Provinsi Riau, Tugas saya yang utama adalah sebagai Pengawas Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru.

Alhamdulillah sebagai Asesor BAN SM Provinsi Riau pada tahap III Visitasi Akreditasi Sekolah/Madrasah di dua madrasah aliyah tersebut  telah selesai dan selamat kembali ke Pekanbaru dan bersiap bertugas seperti biasa sebagai Pengawas Madrasah tingkat Aliyah Kota Pekanbaru. ucapnya