Pekanbaru (Inmas). Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini
dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk
memberikan penjaminan mutu pendidikan (PerMendikbud Nomor 13 Tahun 2018: Pasal
1). Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB),
Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan
formal lain yang sederajat.
Kelayakan satuan pendidikan mengacu pada standar nasional
pendidikan, karena standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar
kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar
sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8)
standar penilaian pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah/madrasah
sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan. Tujuan Akreditasi
sekolah/madrasah bertujuan untuk: 1. memberikan informasi tentang kelayakan
sekolah/madrasah yang dilaksanakan; 2. memberikan pengakuan peringkat
kelayakan; 3. memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional
pendidikan; dan 4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder)
sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Salah satu manfaat dari hasil akreditasi yaitu sebagai motivasi
agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap,
terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan
regional dan internasional. Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan
untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan
terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu
sekolah/madrasah. Bagi peserta didik, hasil akreditasi yang unggul akan
menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu,
dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di
sekolah/madrasah yang bermutu. Sedangkan bagi masyarakat dan khususnya orang
tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat
tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun
2018 telah merancang perubahan sistem akreditasi, dari perubahan paradigma
berbasis kepatuhan administratif (compliance) menjadi berbasis kinerja
(performance). Perubahan itu terimplementasi didalam instrumen akreditasi menjadi IASP2020 dimana Komponen utama yang dinilai adalah mutu
lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, serta manajemen sekolah/madrasah.
Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk
divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M provinsi.
Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan
informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui
wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. Akreditasi
sebagai bagian dari proses penjaminan mutu pendidikan merupakan salah satu
indikator keberhasilan proses pembelajaran di sekolah/madrasah. Akreditasi yang
dilaksanakan oleh BAN-S/M pada akhirnya akan memberikan status akreditasi
sekolah/madrasah berdasarkan penilaian akhir asesor.
Pada Tahun 2021 ini pelaksanaan Visitasi Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahap I di Provinsi Riau, ada yang pelaksanaannya Daring dan
ada yang Luring/Tatap Muka. Sesuai surat tugas yang diberikan BAN SM Provinsi
Riau No.220/BAN-SM/OT-04/VIII/2021 Tertanggal 23 Agustus 2021 kami mendapat
tugas Visitasi Akreditasi secara Luring/Tatap Muka di Kabupaten Kepulauan
Meranti. Yaitu: 1. SMPN 4 Merbau, 2. SMPN 4 Rangsang Pesisir, dan 3. SDS Mekar
Delima. Dengan jadwal pelaksanaan dari 27 Agustus sampai dengan 2 September
2021. Tentunya juga harus sudah mendapat izin dari atasan langsung yaitu Kepala
Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. Karena disamping tugas sebagai Asesor BAN SM
Provinsi Riau, Tugas saya yang utama adalah sebagai Pengawas Madrasah di
Kemenag Kota Pekanbaru.
Alhamdulillah sebagai Asesor BAN SM Provinsi Riau pada tahap I Visitasi
Akreditasi Sekolah/Madrasah di Tiga sekolah tersebut telah selesai dan selamat kembali ke
Pekanbaru dan bersiap bertugas seperti biasa sebagai Pengawas Madrasah tingkat
Aliyah Kota Pekanbaru.