Pekanbaru (Inmas). Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat Nomor : B-2543/Kk.04.5/PP.00/09/2021, tertanggal 7 September 2021 perihal
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan landasan surat edaran
Satgas Penanganan Covid-19 Nomor : 20/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) level 3 di kota Pekanbaru. Yang ditujukan kepada Kepala
Madrasah dan Kepala RA se Kota Pekanbaru, dengan tujuan agar Kepala Madrasah
dan Kepala RA bisa memulai melaksanakan proses pembelajaran di satuan
pendidikan yang dipimpinnya secara tatap muka walaupun secara terbatas, setelah
mendapat rekomendasi dan melaksanakan sosialisasi.
Sebagai pengawas pembina di 10
Madrasah Aliyah dilingkungan Kantor Kementerian Agama berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, berusaha memantau pelaksanaan kegiatan proses
pembelajaran di masing-masing madrasah. Pembelajaran yang sebelumnya melalui
moda Daring, sekarang dilaksanakan secara Luring/tatap Muka. Pada hari ini
Selasa 21 September 2021 terpantau 2 (dua) Madrasah Aliyah secara tatap
muka/kunjungan ke madrasah yaitu MA
Muhammadiyah dan MA Diniyah Putri yang sudah melaksanakan PTMT dengan
menjalankan protokol kesehatan.
Dari kunjungan tersebut,
masing-masing madrasah aliyah melaksanakan pembelajaran dengan waktu
pembelajaran yang sudah disesuaikan dengan kurikulum PTMT dan berusaha memenuhi
protokol kesehatan seperti diantaranya memakai masker dan jaga jarak. menurut
kepala Madrasah Diniyah Putri bapak Suprapto, M.Pd, berharap Pelaksanaan
pembelajaran tatap muka ini bisa berlangsung hingga akhir tahun pelajaran dan
pandemi covid-19 segera berakhir dan bisa normal kembali seperti sediakala.Â