Pekanbaru (Inmas). Peran pengawas madrasah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan manajemen dalam upaya peningkatan prestasi belajar serta mutu suatu madrasah dan substansi tugas pengawas madrasah diarahkan untuk memperbaiki, membantu serta melayani guru dalam pelaksanaan pembelajaran secara tepat dan terarah baik dari sisi prosedur maupun capaian yang hendak dilaksanakan dalam proses pembelajaran dan juga capaian pendidikan. Pengawas madrasah memegang peranan sangat penting dalam pembangunan atau peningkatan mutu pendidikan di Indonesia yang dimulai dari madrasah.
Kegiatan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Madrasah Angkatan IX diselenggarakan di Balai Diklat Keagamaan Padang Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan program Madrasah Education Quality Reform (MEQR). Selama  8 (delapan) hari mulai tanggal 17 s.d. 24 Oktober 2021 yang setara dengan 71 jam pelatihan. Narasumber kegiatan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas ini adalah para Widya Iswara BDK Padang yang sudah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Narasumber Nasional Diklat Penguatan bagi Pengawas Madrasah. Peserta Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Madrasah Angkatan IX berasal dari Provinsi Riau, Jambi, dan Sumatera Barat yang berjumlah 40 orang. Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Madrasah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pengawas Madrasah agar mampu menjalankan tugas pokoknya secara profesional. Kompetensi Pengawas Madrasah meliputi: Kompetensi kepribadian; Kompetensi supervisi manajerial; Kompetensi supervisi akademik; Kompetensi evaluasi pendidikan; Kompetensi penelitian dan pengembangan; dan Kompetensi sosial.
Acara pembukaan Senin (18/10/2021), bertempat di Aula BDK Padang. Dibuka secara resmi oleh Direktur GTK Dirjen Pendis Kemenag RI Bapak Dr. M. Zain sekaligus memberikan materi tentang moderasi beragama dan pembangunan nasional. dan mengajak kepada 40 pengawas madrasah, untuk menggaungkan moderasi beragama pada setiap Madrasah di seluruh wilayah provinsi masing-masing, mengingat moderasi beragama menjadi pengarusutamaan program prioritas Kementerian Agama. M. Zain juga menjabarkan bahwa moderasi beragama harus diciptakan pada lingkungan Madrasah dengan mengajak kepada guru-guru menjadi agen moderasi beragama melalui pengawas madrasah. Menurutnya kerjasama para pengawas, para kepala madrasah, juga para guru madrasah, menciptakan gerakan moderasi beragama di lingkungan madrasah sehingga melahirkan toleransi dan kerukunan bagi setiap unsur dilingkungan madrasah. Hadir dalam acara pembukaan, Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang Drs. H. Khoirul Amani, MA, Kasi Diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan Aprianto, S.Ag., MA, dan Widya iswara, serta panitia.
Dalam Sambutan Kepala BDK Padang, Drs. H. Khoirul Amani, MA, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Direktorat GTK dan Pusdiklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan yang telah mengfasilitasi pelatihan penguatan kompetensi Pengawas Madrasah dalam lingkup Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi. Khoirul menjelaskan bahwa pelatihan penguatan kompetensi pengawas madrasah adalah kerjasama Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan dengan BDK Padang melalui program Madrasah Education Quality Reform (MEQR) yang dibiayai oleh World Bank Loan . Khoirul berharap kepada 40 peserta untuk serius dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan tersebut, sehingga tujuan dari kegiatan tersebut dapat tercapai, meningkatkan kualitas sikap dan perilaku dan yang utama kompetensi supervisi melalui pengetahuan dan keterampilan tentang supervisi manajerial dan akademik, yang akan menjadi modal utama Pengawas Madrasah dalam mengelola dan menjadi Pengawas yang profesional dan berakhlak mulia di Madrasah binaannya masing-masing. Beliau juga mengungkapkan bahwa tujuan program pelatihan penguatan kompetensi pengawas madrasah ialah meningkatkan kompetensi pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas profesinya berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan No. 12 Tahun 2007 tentang standar kompetensi pengawas madrasah bahwa seorang pengawas madrasah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan yaitu kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan dan kompetensi sosial. Menurutnya  melalui program ini diharapkan melahirkan para pengawas madrasah yang memiliki motivasi dan inovasi serta dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya dengan kemampuan komunikasi yang baik dalam pengawasan madrasah, meningkatkan kompetensi dalam supervisi akademik, meningkatkan kompetensi dalam evaluasi pendidikan, serta meningkatkan kompetensi dalam penelitian pengembangan dan kompetensi sosial.
Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Madrasah Program Madrasah Education Quality Reform (MEQR) dalam wilayah BDK Padang Sumatera Barat yang meliputi 3 Provinsi yaitu Sumatera barat, Riau, dan Jambi.  akan berlangsung selama 8 (delapan) hari, mulai tanggal 17 s.d 24 Oktober 2021 dan akan berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.  (Ariadi)