Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya specialisasi tugas kepenyuluhan ada 8 specialisasi yaitu, Penyuluh Pengentasan Buta Aksara Al-Qur an; Penyuluh Keluarga Sakinah; Penyuluh Pengelolaan Zakat; Penyuluh Pemberdayaan Wakaf; Penyuluh Produk Halal; Penyuluh Kerukunan Umat Beragama; Penyuluh Radikalisme dan Aliran Sempalan dan Penyuluh NAPZA dan HIV/AIDS.
Terkait dengan pelaksanaan tugasnya, Penyuluh Agama Islam Non PNS melaksanakan penyuluhan kepada kelompok sasaran/binaan secara berkala.
Sebagaimana diketahui bahwasanya sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Republik Indonesia, wajib memiliki minimal dua (dua) kelompok binaan penyuluhan.
Kamis 4 Februari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, atas nama Aripin, M.Pd melaksanakan bimbingan Seni Tilawatil Qur an terhadap kelompok binaan di Rumah Tahfidz Encik Ali Datuk Bendahara Kambesko (Kampung Besar Kota) Rengat, Kecamatan Rengat.
Seni baca al-Qur an merupakan bacaan-bacaan yang bertajwid yang diperindah oleh irama lagu. Seni ini dikenal dengan nama An-Naghom fil Qur an (memperindah suara pada tilawatil Qur an). Sedangkan objek dari ilmu nagham adalah mempelajari cara atau metode dalam menyenandungkan atau melagukan suara pada tilawah al-Qur an. Seni tilawah akan mudah dipahami apabila seorang yang mempelajari seni baca al-Qur an telah menguasai teori seni bernyanyi dengan baik, dan telah memahami ilmu tajwid serta dapat membaca al-Qur an dengan tartil. Ada beberapa metode atau cara yang dianggap lebih cepat dalam memahami dan menguasai lagu-lagu dalam seni baca al-Qur an, di antaranya melalui tape recorder (rekaman) dan menghafal tausyih (patokan). Selain itu, terdapat juga aspek pokok yang harus dikuasai oleh seseorang agar tilawahnya menjadi sempurna dalam seni baca al-Qur an, yakni penguasaan tajwid, penguasaan nafas, suara dan lagu, serta penguasaan fashohah dan adab.(tulang)
ARIPIN, M.Pd (PAI NON PNS) BIMBINGAN TILAWATIL QUR AN PADA KELOMPOK BINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya specialisasi tugas kepenyuluhan ada 8 specialisasi yaitu, Penyuluh Pengentasan Buta Aksara Al-Qur an; Penyuluh Keluarga Sakinah; Penyuluh Pengelolaa...