0 menit baca 0 %

ARIPIN, M.Pd (PAI NON PNS) GELAR ZOOM MEETING UNTUK SETORAN HAFALAN AYAT OLEH SANTRI BINAANNYA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah s...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tujuan daripada penyuluhan agama Islam adalah agar masyarakat mengerti ajaran agama Islam dan kemudian mendorong untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya. ย 
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali seminggu.
Ahad 22 Agustus 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, Aripin, M.Pd melaksanakan zoom meeting untuk setoran hafalan ayat suci Al-Qurโ€™an oleh santri Rumah Tahfidz Encik Datuk Bendahara, dimana rumah tahfidz tersebut merupakan kelompok binaannya.
Penyuluh Agama Islam harus melek/paham untuk menggunakan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) untuk membantu/memudahkan dalam pelaksanaan bimbingan/penyuluhan yang dilakukan, terkhusus pada saat ini masih di masa Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Inovasi, kreatifitas dan penguasaan TIK merupakan bahagian yang penting dalam melaksanakan bimbingan/penyuluhan.(tulang)