Rokan Hulu ( Inmas ) – Arsiparis Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu sampaikan materi tentang Tata Persuratan pada acara Workshop Peningkatan Ketata Usahaan Pegawai Di Lingkungan KKM MTsN 03 Rokan Hulu, Selasa ( 09/03 ) di Aula MTsN 03 Rokan Hulu.
Didepan para peserta Workshop, Murni, S.Ag selaku Arsiparis Kemenag Rokan Hulu menjelaskan tentang bagaimana pedoman Tata Naskah Dinas dalam pembuatan surat dinas baik dari segi format, Wewenang penandatanganan, bahasa yang digunakan dan lain sebagainya yang sesuai dengan KMA no 9 tahun 2016.
Dari segi Penggunaan tata Naskah Dinas yang telah dilakukan di MTsN 3 Rohul, Murni mengungkapkan belum sepenuhnya mengacu kepada KMA no 09 tahun 2016. namun, secara umum sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“ Maka melalui workshop tata persuratan ini, saya berharap kedepannya bagi setiap lembaga, khususnya yang berada dibawah naungan kemenag dalam penciptaan arsip harus berpedoman kepada KMA 09 tahun 2016” Ungkapnya.
Demikian juga Arsiparis Salbiah, S.Ag, menjelaskan dan memaparkan tentang Pemeliharaan dan pemberkasan arsip Aktif yang merupakan salah satu bagian dari daur hidup arsip dinamis setelah adanya proses penciptaan, penggunaan dan berakhir pada proses penyusutan. Dengan tujuan
“ 1. Tertatanya arsip baik informasinya maupun fisik arsip itu sendiri
2. Menyatukan informasi arsip
3.memudahkan temu balik arsip dengan cepat, tepat, lengkap dan aman bagi yang berhak.
4. Memudahkan penyusutan” Paparnya.
Beliau menilai pada MTsN 3 Rokan Hulu, Arsip sudah diberkaskan namun sistim penataannya belum sepenuhnya mengikuti ketentuan ketentuan seperti yg di amanahkan di KMA.
“ Kedepannya pemberkasan arsip dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam KMA nomor 44 tahun 2010” Tegasnya.
Para Arsiparis tersebut berharap kegiatan ini hendaknya juga dilaksanakan oleh satker – satker yang ada dibawah naungan kemenag Rohul.*(Eel)