0 menit baca 0 %

ASN Kemenag Inhu dukung Kampanye "Stop Judi Online"

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) --- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama pada tanggal 26 Juni 2024 lalu terkait arahan pencegahan judi online, Seluruh Pegawai Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu ikut serta mengkampanyekan pencegahan judi online. Kampanye dilakukan melalui twibbon yang dishare di so...

Indragiri Hulu (Kemenag) --- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama pada tanggal 26 Juni 2024 lalu terkait arahan pencegahan judi online, Seluruh Pegawai Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu ikut serta mengkampanyekan pencegahan judi online. Kampanye dilakukan melalui twibbon yang dishare di sosial media pribadi maupun sosial media instansi. Hal ini tentu merupakan salah bentuk dukungan dan komitmen bersama untuk mencegah diri sendiri, keluarga dan masyarakat dari dampak buruk Judi Online.

"Humas tolong siapkan kampanye Judi Online di Social Media Instansi" Instruksi Kepala KanKemenag Kab. Inhu, H. Darwison kepada tim humas. kampanye ini melibatkan seluruh pegawai di Lingkungan Kementerian Agama Kab. Inhu bukan saja Pegawai ASN tapi juga Pegawai Honorer. Instruksi Pelarangan Judi Online ini bukan saja berasal dari Menteri Agama tapi juga dari Presiden melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Tidak dapat dipungkiri, kasus Judi Online telah banyak memakan korban. Mulai dari Kasus seorang Polwan yang membakar suaminya, sehingga suami yang gantung diri. kasus-kasus tersebut diakibatkan oleh Judi Online. memang Judi Online memiliki dampak yang sangat buruk bagi kehidupan masyarakat. Bukan saja melanggar norma agama tetapi juga melanggar norma sosial, kesusilaan dan Hukum. Ada beberapa dampak dari Perjudian Online itu sendiri. Pertama, mengakibatkan kecanduan, dimana mereka yang telah merasakan uang hasil judi pasti ingin mendapatkan lebih, sedangkan apabila kalah mereka justru semakin penasaran dan mencoba lagi, pola ini terus berulang sehingga menimbulkan kecanduan. Kedua, Gangguan Kesehatan Mental, dimana stress akibat dari perjudian dapat mengakibatkan depresi yang jangka panjang sehingga menimbulkan dorongan untuk mengakhiri hidup.

Ketiga, Merusak Kondisi Keuangan, seorang penjudi yang telah kecanduan akan berusaha mendapatkan uang untuk berjudi dengan berbagai cara termasuk berhutang ataupun menjual barang. Keempat Mendorong tindakan kriminal, Pencurian adalah tindakan yang sering dilakukan oleh Penjudi untuk mendapatkan modal, tak jarang bahkan mereka berani untuk merenggut nyawa orang lain. Keempat, Meningkatnya Resiko Kejahatan Siber, perlu diketahui Judi Online meminta data pribadi penggunanya, hal ini sangat berisok dimana data tersebut dapat diretas dan digunakan untuk tindakan yang tidak diingankan. dan Terakhir Resiko Pidana, dimana dalam UU ITE sendiri mereka yang terlibat didalam Judi Online dapat dipidana selama enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 1 Milliar (Pasal 45 UU ITE).

Kepala Kantor Kemenag Kab. Inhu, H. Darwison juga mengatakan bahwa larangan berjudi sudah jelas bagi umat islam dan dicantumkan langsung didalam Al-Qur'an yang berbunyi : "“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan." (Q.S. Al-Maidah : 90). untuk itu bagi pegawai Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu yang tertangkap ikut kegiatan Judi Online maka akan ditindaklanjuti dan diberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.

(Reski)