Pinggir (Kemenag) - Sebagai
bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur sipil negara, para ASN Kemenag
Kec. Pinggir yang terdiri Penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan Pinggir
mengikuti program e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang mulai
dilaksanakan pada Selasa, 02/07/2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari
kebijakan Kementerian Agama RI dalam memperkuat pemahaman dan ketegasan sikap
ASN terhadap praktik gratifikasi.
Bertempat di Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Pinggir, kegiatan pembelajaran ini memanfaatkan platform
e-Learning resmi yang memuat berbagai modul antikorupsi hasil kolaborasi antara
Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Modul yang tersedia
memberikan materi mendalam mengenai bahaya gratifikasi, bentuk-bentuknya, serta
bagaimana cara menolaknya secara tepat.
Kepala KUA Pinggir, R. Hadi
Peratama Jaya, menyampaikan bahwa partisipasi aktif para penyuluh dalam
kegiatan ini merupakan bentuk kesadaran untuk terus belajar dan berkembang di
tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
"ASN yang kuat bukan hanya cakap secara
teknis, tetapi juga tangguh secara moral. Melalui kegiatan ini, kita belajar
meneguhkan hati untuk tidak tergoda gratifikasi, dan tetap bekerja dengan jujur
serta amanah,” ujarnya.
Pelatihan ini disambut baik
oleh para peserta. Salah satunya, Yessi Novrianty, mengatakan bahwa pelatihan
daring ini sangat bermanfaat untuk memperjelas batasan gratifikasi serta
menumbuhkan keberanian menolaknya di lapangan.
Pesan utama dari kegiatan
ini tercermin dalam slogan “Bukan Tentang Nominal” yang mengajak seluruh ASN
untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Kegiatan ini juga menjadi ruang
refleksi sekaligus penguatan komitmen penyuluh dalam melaksanakan tugas dengan
integritas tinggi.
Dengan terlaksananya e-Learning
ini, diharapkan ASN Kementerian Agama, khususnya di lingkungan KUA Pinggir,
semakin profesional dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar etika
birokrasi.