Pekanbaru (Kemenag).
Kepala Kantor Syahrul Mauludi melalui Kasubbag Tata Usaha Abdul Wahid
mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan
Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk tidak berpolitik praktis dalam tahun
politik ini.
Pada kesempatan itu, berdasarkan edaran dan Surat Keputusan
Besar (SKB) No 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas
Pegawai ASN, Abdul Wahid menyampaikan bahwa ASN dilarang untuk memasang
spanduk, baliho, alat peraga bakal calon peserta pemilu, kemudian juga
mengatakan untuk tidak sosialisasi/kampanye media, menghadiri deklarasi calom
peserta pemilu, dan membuat postingan dan aktivitas pada akun pemenangan bakal
calon peserta pemilu.
Selain itu, Kasubbag TU juga menghimbau para ASN untuk
selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan ini, karena banyak aturan hukum
yang akan menyandung ASN jika terdapat terlibat dalam politik praktik.
“Untuk itu, kita berharap para ASN dapat mengerti dan
memahami segala larangan yang telah disampaikan, semoga kita dapat menjunjung
tinggi demokrasi dan netralitas dalam masa-masa tahun politik saat ini,”tutur
Kasubbag TU. (*)