Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif adalah zakat yang secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Zakat konsumtif diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup para mustahiq (penerima zakat), seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar. Salah satu bentuk penyalurannya berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang yang pada umumnya diberikan pada bulan Ramadhan.
Selasa 26 Maret 2024/15 Ramadhan 1445 H, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lirik H. Sepriadi, MA salurkan Zakat Konsumtif kepada 60 orang mustahiq di Kecamatan Lirik.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Inmas Kankemenag Kab. Inhu kepada H. Sepriadi diketahui bahwasanya zakat konsumtif yng disalurkan tersebut rinciannya adalah 10 paket berasal dari Baznas Kab. Inhu dan 50 paket atas nama dirinya sendiri.(tulang)