0 menit baca 0 %

Auditor Halal Harus WNI Dan Muslim

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Melalui WhatsApp Grup. Pada hari Jum at kemarin salah seorang Staf Pada Seksi PAIS Kemenag Kota Pekanbaru, Amri Hasrodi, S.Pd.I menshare sebuah Bennar Auditor Halal Harus WNI dan Muslim . Sabtu (17/10). Seraya menuliskan informasi sebagaimana dirilis dalam berita kemanag.go.id.


 

Pekanbaru (Inmas), Melalui WhatsApp Grup. Pada hari Jum’at kemarin salah seorang Staf Pada Seksi PAIS Kemenag Kota Pekanbaru, Amri Hasrodi, S.Pd.I menshare sebuah Bennar “ Auditor Halal Harus WNI dan Muslim”. Sabtu (17/10).

 

Seraya menuliskan informasi sebagaimana dirilis dalam berita kemanag.go.id. Dimana Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso menegaskan, informasi bahwa pasal 14 yang mengatur persyaratan auditor hala harus muslim dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah tidak benar.

“Pasal 14 tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja. Auditor halal harus seorang warga negara Indonesia dan beragama Islam,”. Tegas Sukoso di Jakarta, Jum’at (16/10).

 

Informasi diatas muncul kepermukaan (menjadi pembicaraan, red) sehubungan dengan  viralnya di media social rekaman seseorang yang menyampaikan bahwa pasal 14 UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dihapus dalam UU Cipta Kerja. Jelas Amri. (Idris/ Bustamar).