Riau (Inmas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau,
Selasa (13/4/21) menjadi Narasumber pada dialog Interaktif Hikmah Ramadhan di
TVRI Riau. Dialog yang berdurasi 60 Menit itu berlangsung menjelang waktu
berbuka puasa.
Dialog yang diawali dengan
pertanyaan proses penentuan awal ramadhan oleh Host Hikmah Ramadhan tersebut,
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA
mengatakan penetapan awal Rmadahan merupakan tugas bersama Kementerian Agama dengan
Ormas Islam lainnya. Dalam menetukan awal ramadhan dilaksanakan dengan hisab
dan rukyat, dilakukan perhitungan terlebih dahulu baru dilaksanakan dengan system
rukyatul hilal.
“Penetapan satu ramadhan, merupakan salah satu
pekerjaan kementerian agama bersama ormas keagamaan Islam lainnya. Kementerian
Agama melaksanakan sidang Itsbat dalam menetapkan awal ramadhan dengan terlebih
dahulu menggunakan system hisab dan rukyat. Dilakukan dengan Hisab/perhitungan
terlebih dahulu baru dilaksanakan dengan system rukyatul hilal. Untuk ramadhan
tahun ini posisi hilal diatas 3 derajat. Di Riau tetap dilaksanakan setiap
tahunnya rukyatul hilal. Untuk tahun ini rukyatul hilal dilaksanakan di dumai,
dengan hasil belum terlihat. Akan tetapi wilayah lain di Indoenesia bisa di
lihat hilalnya, tentu yang melihat pun tidak sembarang melihat, bagi yang
melihatnya mereka akan di sumpah oleh PA di tempat”
Selanjutnya Host menyampaikan panduan dalam
pelaksanaan ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M. yang di jawab oleh Ka. Kanwil bahwa
panduan Ibadah Ramadhan 1442 H /2021 M awalnya berdasarkan SE Menteri Agama No.
3 Tahun 2021 kemudian diperbaharui dengan SE Menteri Agama No. 4 Tahun 2021.
“dalam SE disampaikan bagi umat islam yang
mampu diwajibkan melaksanakan Ibadah Puasa. Mudah mudahan panduan yang dikeluarkan
oleh Menteri Agama tersebut bisa menjadi panduan kita melaksanakan ibadah dari
pada tahun yang lalu. Berbuka dan sahur dilaksanakan dengan keluarga inti, tapi
jika tidak bisa dihindari tetap menerapkan prokes 50?ri kapasitas yang ada”.
Lebih lanjut Ka. Kanwil mengatakan unutk
kegiatan ibadah di Mesjid/mushala untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang
sangat ketat. Masjid/mushalla boleh dibuka untuk beribadah dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan salah satunya hanya berisi 50% saja dari
kapasitas masjid tersebut.
“kepada jamaah untuk dapat membawa sajadah atau
mukena sendiri dari rumah, hal ini mengatasi penyebaran/ penularan virus
terhadap kita, upayakan penerapan protokol kesehatan yang ketat”.