0 menit baca 0 %

Awali Hikmah Ramadhan, Ka. Kanwil Jadi Narasumber di TVRI Riau

Ringkasan: Riau (Inmas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Selasa (13/4/21) menjadi Narasumber pada dialog Interaktif Hikmah Ramadhan di TVRI Riau. Dialog yang berdurasi 60 Menit itu berlangsung menjelang waktu berbuka puasa. Dialog yang diawali dengan pertanyaan proses penentuan awal ra...

Riau (Inmas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Selasa (13/4/21) menjadi Narasumber pada dialog Interaktif Hikmah Ramadhan di TVRI Riau. Dialog yang berdurasi 60 Menit itu berlangsung menjelang waktu berbuka puasa. 

Dialog yang diawali dengan pertanyaan proses penentuan awal ramadhan oleh Host Hikmah Ramadhan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA mengatakan penetapan awal Rmadahan merupakan tugas bersama Kementerian Agama dengan Ormas Islam lainnya. Dalam menetukan awal ramadhan dilaksanakan dengan hisab dan rukyat, dilakukan perhitungan terlebih dahulu baru dilaksanakan dengan system rukyatul hilal.

“Penetapan satu ramadhan, merupakan salah satu pekerjaan kementerian agama bersama ormas keagamaan Islam lainnya. Kementerian Agama melaksanakan sidang Itsbat dalam menetapkan awal ramadhan dengan terlebih dahulu menggunakan system hisab dan rukyat. Dilakukan dengan Hisab/perhitungan terlebih dahulu baru dilaksanakan dengan system rukyatul hilal. Untuk ramadhan tahun ini posisi hilal diatas 3 derajat. Di Riau tetap dilaksanakan setiap tahunnya rukyatul hilal. Untuk tahun ini rukyatul hilal dilaksanakan di dumai, dengan hasil belum terlihat. Akan tetapi wilayah lain di Indoenesia bisa di lihat hilalnya, tentu yang melihat pun tidak sembarang melihat, bagi yang melihatnya mereka akan di sumpah oleh PA di tempat”

Selanjutnya Host menyampaikan panduan dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M. yang di jawab oleh Ka. Kanwil bahwa panduan Ibadah Ramadhan 1442 H /2021 M awalnya berdasarkan SE Menteri Agama No. 3 Tahun 2021 kemudian diperbaharui dengan SE Menteri Agama No. 4 Tahun 2021.

“dalam SE disampaikan bagi umat islam yang mampu diwajibkan melaksanakan Ibadah Puasa. Mudah mudahan panduan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama tersebut bisa menjadi panduan kita melaksanakan ibadah dari pada tahun yang lalu. Berbuka dan sahur dilaksanakan dengan keluarga inti, tapi jika tidak bisa dihindari tetap menerapkan prokes 50?ri kapasitas yang ada”.

Lebih lanjut Ka. Kanwil mengatakan unutk kegiatan ibadah di Mesjid/mushala untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Masjid/mushalla boleh dibuka untuk beribadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan salah satunya hanya berisi 50% saja dari kapasitas masjid tersebut.

“kepada jamaah untuk dapat membawa sajadah atau mukena sendiri dari rumah, hal ini mengatasi penyebaran/ penularan virus terhadap kita, upayakan penerapan protokol kesehatan yang ketat”.