0 menit baca 0 %

Badawi,S.Ag.,MH Pandu Akad Nikah Di Balai Nikah KUA Kec. Tanah Merah

Ringkasan: Tembilahan (Inmas) - Menikah merupakan Sunah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW, dengan menikah maka akan menjaga diri dari perbuatan zina.Sepasang Calon Pengantin (Catin) mempelai laki-laki Ahmad Nasrullah dan mempelai Perempuan Khusnul Khotimah baru saja melaksanakan pernikahan di kantor KUA Kec.

Tembilahan (Inmas) - Menikah merupakan Sunah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW, dengan menikah maka akan menjaga diri dari perbuatan zina.

Sepasang Calon Pengantin (Catin) mempelai laki-laki Ahmad Nasrullah dan mempelai Perempuan Khusnul Khotimah baru saja melaksanakan pernikahan di kantor KUA Kec. Tanah Merah, yang dipandu oleh Ka. KUA Kec. Tanah Merah Badawi, S.Ag.,MH dan dihadiri kedua saksi dan Penyuluh Agama serta keluarga kedua mempelai, pada Jum’at (19/4/2024).

Badawi selaku kepala KUA mengatakan Pelaksanaan pernikahan di KUA ini tidak dipungut biaya sepeserpun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014.

“Sesuai dengan undang undang yang berlaku, Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar KUA Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk”. Terang Badawi.

"Bagi yang menikah di kantor KUA, tidak dipungut biaya, namun pelaksanaannya menyesuaikan Jam Kerja yaitu untuk hari senin sampai kamis di jam 07.30 sampai  jam 16.00 Wib. Sedangkan untuk hari Jum’at di jam 07.00 sampai jam 16.30 WIB", tambahnya.



----------------------

Editor : Maria

Foto : Mursalim