Dumai (Inmas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai dalam hal ini melalui Bagian Kepegawaian menggelar kegiatan Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) yang sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 912 Tahun 2021 sekaligus Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai. Kamis, 27 Januari 2022 sekira pukul 14.30 WIB s.d selesai.
Kegiatan dibuka oleh Kasubbag TU Kantor Kemenag Dumai Drs. H. Zulkifli dan diikuti oleh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) dan Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai serta dilanjutkan dengan penyampaian Sosialiasasi PPKP Tahun 2020 dan SKP Tahun 2021 oleh Narasumber dari Bagian Kepegawaian Nora Ereska Yanti, SH dan Safrida, S.Ag didampingi Beben Susanto, S.Kom, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kemenag Kota Dumai.
Safrida, S.Ag, Bagian Kepegawaian selaku narasumber kegiatan menjelaskan, latar belakang putusan Menteri Agama dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS yang merupakan salah satu aturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah ditetapkan pada 26 April 2019. Peraturan pemerintah ini, jelas Safrida, mencabut peraturan pemerintah sebelumnya nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
“Pokok penilaiannya lebih berorientasi pada hasil ketimbang kegiatan. Kita perhatikan, penilaian perilaku lebih komprehensif, melibatkan atasan dan bawahan dengan memperhatikan standar perilaku kerja yang ditetapkan” jelas Safrida.
Kegiatan tetap tegakkan protokol kesehatan supaya guna mencegah penyebaran Covid-19. (Arief)