Bahas Aliran Sesat, Kemenag Lakukan Pertemuan Segitiga
Ringkasan:
ROKAN HULU (KEMENAG) Untuk mengantisipasi jangan sampai meluas dan melebar aliran sesat ke dalam system kehidupan beragama umat di Rokan Hulu, maka Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rohul, lakukan pertemuan segitiga bersama Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab Rohul dan Pengurus Lembaga Dakwa...
ROKAN HULU (KEMENAG) Untuk mengantisipasi jangan sampai meluas dan melebar aliran sesat ke dalam system kehidupan beragama umat di Rokan Hulu, maka Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rohul, lakukan pertemuan segitiga bersama Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab Rohul dan Pengurus Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) Kab Rohul, Selasa (11/6/2013) bertempat di Kantor Kemenag Rohul, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Pasir Pengaraian.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Ketua MUI Rohul Drs H Hasbi Abduh MA, Wakil Ketua Drs H Nurul Fajri, Sekum Drs H Zulkifli Syarif MPdI, Penasehat Yulihesman SAg, Sekretaris Drs H Syahruddin MSy, HA Rahman Jaliani SAg, Sakinul Muttaqin Lc, Novrizal Lc MA, HT Husein SPd, Yuhendra, dan yang lainnya. Sedangkan dari LDII hadir Ketua Umum Arahman SPd, Sekum dan pengurus yang lainnya.
Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa Kemenag Rohul mempunyai kewajiban untuk membina, membimbing, dan melayani umat, sehingga tidak terjerumus ke dalam kesesatan. Jika ada umat yang tersesat, maka pihaknya berkewajiban membimbingnya kembali ke jalan yang lurus dan benar.
Pertemuan segitiga antara Kemenag, MUI dan LDII Kab Rohul ini, dimaksudkan untuk meningkatkan jalinan silaturrahim dan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah, sehingga terjalin kerjasama dan sinergi antara ketiga lembaga ini dalam menjaga aqidah, ibadah, dan akhlak umat.
Ketua MUI Rohul Drs H Hasbi Abduh MA, menyatakan bahwa MUI pada semua tingkatan berkewajiban menjaga dan meluruskan aqidah umat, jangan sampai mereka terjerumus ke jalan yang sesat. Untuk itu, pengurus MUI berkewajiban melihat secara langsung peraktek akidah, ibadah dan akhlak umat di lapangan. Jika ada yang salah maka pihaknya berkewajiban untuk membina dan membimbingnya.
Ketua Umum LDII Arahman SPd menyatakan bahwa organisasi beserta pengurus dan anggotanya telah melakukan paradigma baru dalam kehidupan beragama, sehingga pihaknya tidak berada dalam kategori aliran sesat. LDII sama Syahadatnya dengan umat Islam pada umumnya, sholatnya juga lima waktu, orang lain boleh berimam dan bermakmum dengan anggota LDII.
Ditambahkannya, kalau ada aqidah dan pengamalan ibadah kami yang salah atau bahkan menyimpang dari ajaran Islam, maka tolonglah bina dan luruskan kami, sehingga kami tidak terjerumus dalam kesesatan, pinta Arahman.***(Ash).