0 menit baca 0 %

Bahas Penegerian dan KUA Definitif, Komisi IV DPRD Bengkalis Bertemu Kemenag Riau

Ringkasan: Riau (Kemenag) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili oleh Kabid Pendidikan Madrasah, H. Jisman, didampingi Kabid Urusan Agama Islam (Urais), H. M. Fakhri, menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Rabu (6/8/2025).Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komi...

Riau (Kemenag) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili oleh Kabid Pendidikan Madrasah, H. Jisman, didampingi Kabid Urusan Agama Islam (Urais), H. M. Fakhri, menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Rabu (6/8/2025).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Irmi Syakib, yang juga bertindak sebagai koordinator rombongan. Turut hadir mendampingi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Bengkalis.

Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka membahas proses penegerian madrasah di wilayah Kabupaten Bengkalis, serta upaya percepatan pembangunan dan penguatan status Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang telah definitif.

Dalam sambutannya, H. Jisman menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap program pendidikan madrasah dan berharap agar proses penegerian dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik langkah dan komitmen DPRD Bengkalis dalam mendukung penegerian madrasah dan penguatan layanan KUA. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara legislatif daerah dengan Kementerian Agama, demi peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan keagamaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Urais, H. M. Fakhri, juga menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Komisi IV DPRD Bengkalis terhadap penguatan infrastruktur layanan KUA di daerah.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan nyata DPRD Bengkalis dalam upaya pembangunan KUA yang telah definitif. Ini sejalan dengan program revitalisasi KUA yang terus didorong Kemenag sebagai wajah pelayanan umat di tingkat kecamatan,” tutur Fakhri.

Terkait dengan persoalan isbat nikah, H. M. Fakhri juga memberikan penjelasan mengenai kewenangan lembaga.

“Kami juga ingin meluruskan bahwa proses isbat nikah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Kementerian Agama dalam hal ini hanya menerbitkan buku nikah setelah adanya penetapan dari pengadilan. Maka sinergi dengan lintas lembaga menjadi sangat penting,” tambahnya.

Irmi Syakib dalam penyampaiannya menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk tanggung jawab moril dan politik DPRD dalam mendorong peningkatan akses pendidikan berbasis keagamaan dan penguatan layanan administrasi keagamaan melalui KUA yang representatif.

“Kami ingin memastikan bahwa proses penegerian madrasah di Bengkalis dapat berjalan sesuai regulasi, dan KUA sebagai garda depan layanan keagamaan di kecamatan memiliki bangunan dan fasilitas yang layak,” ungkapnya.

Kepala Kemenag Bengkalis juga turut menyampaikan laporan perkembangan terkait usulan penegerian beberapa madrasah swasta dan kebutuhan infrastruktur dua KUA Kecamatan yang telah definitif.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat layanan keagamaan dan pendidikan di Kabupaten Bengkalis, dengan dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah melalui sinergi dengan Kementerian Agama.