Dumai (Inmas) – “Setiap gereja, di Kota Dumai pasti mempunyai aset. Perlu diurus sertifikatnya”, ujar Jhon Ridwan Manik, S.PAK. Ia selaku Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Selasa (09/03/2021).
Hal ini mengingat Presiden Jokowi kini telah memberikan kemudahan dalam sertifikasi tanah gereja. Untuk mendapatkan info yang detail, pihak Penyelenggara Kristen Jhon Ridwan Manik, S.PAK didampingi Tokoh Agama Kristen melakukan Audiensi dan berkoordinasi langsung dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai tentang Sertifikat Tanah Rumah Ibadah (Gereja) di Kota Dumai.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai mengatakan, gereja diberikan hak milik sebagai hak terkuat dan tidak ada batas waktu. Penggunaan (hak milik) tidak terbatas waktu dengan catatan apabila penggunaannya sesuai antara AD/ART. Hak milik di Indonesia tidak mutlak tetapi memiliki fungsi sosial. Misalnya tanah kena pelebaran jalan, jelasnya.
Kedatangan Penyelenggara Kristen dan rombongan Tokoh Agama Kristen ke Kantor BPN disambut langsung oleh Kepala BPN di ruang kerjanya. Dalam hal ini Kepala BPN siap membantu Penyelenggara Kristen dan Tokoh Agama Kristen untuk peningkatan status dari tanah rumah ibadah (Gereja) yang ada di Kota Dumai berubah ke sertifkat. “Setelah audiensi dan koordinasi dengan pihak BPN, kedepan kita akan lebih tertib administrasi khususnya berhubungan dengan aset Sertifikat Tanah Rumah Ibadah (Gereja) di Kota Dumai,” ujar Penyelenggara Kristen. (Arief)