0 menit baca 0 %

Bahrul Aswandi: Pendirian MDTA Harus Melengkapi Persyaratan

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) - Jum'at 5 Juli 2024 Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam H. Bahrul Aswandi menerima tamu Guru MDTA Desa Pulau Baru Kenegerian Kopah Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam Kunjungannya Wakimin menyampaikan bahwa Desa Pulau Baru Kopah saat ini belum ada MDTA dan rencananya ak...

Kuansing (Kemenag) - Jum'at 5 Juli 2024 Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam H. Bahrul Aswandi menerima tamu Guru MDTA Desa Pulau Baru Kenegerian Kopah Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam Kunjungannya Wakimin menyampaikan bahwa Desa Pulau Baru Kopah saat ini belum ada MDTA dan rencananya akan mendirikan MDTA.

Pada kesempatan tersebut Kasi Pakis menyampaikan "agar melengkapi persyaratan pendirian MDTA," ujar Bahrul

" persyaratannya adalah sebagai berikut yaitu : Profil MDTA, tenaga Pengelola sekurang-kurangnya 3 orang, mempunyai struktur Organisasi kepengurusan, SK Yayasan melampirkan SK Kemenkumham, KTP Pengurus, Tersedia Sarana dan Prasarana Ruang Belajar dengan menampilkan daftar Sarana dan Prasarana, Struktur Kurikulum Kemenag sesuai Jenjang, Kualifikasi Guru MDTA minimal 1 orang berkualifikasi S1, ada Surat Domisili dari Kepala Desa, Surat Keterangan Rekomendasi dari Kepala KUA dan kepala Kankemenag, Calon Santri minimal 15 Orang, Surat Pernyataan loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dan tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia bermaterai 10.000 dan Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan baik dan bertanggung jawab," Kata Bahrul menjelaskan.

Lebih lanjut beliau menyampaikan " permohonan disampaikan melalui Link https://sitren.kemenag.go.id dan menyerahkan bukti fisik ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten," tuturnya.(Evi)