Pekanbaru (Inmas), Berdasarkan Keputusan Rapat Umum
Luar Biasa Pmegang Saham (RUPS-LB) PT Bank Riau Kepri tanggal 22 April 2019 mengamanatkan
perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah, sehingga PT.
Bank Riau Kepri akan mengalihkan hak dan kewajiban nasabah.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas salah seorang
Pegawai dari Bank Riau Kepri, Lia ke
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk memberitahukan akan perubahan status
dari bank konvensional menjadi bank syariah pada tahun 2021. Sekaligus meminta
persetujuan nasabah termasuk pegawai Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk
dimintai persetujuannya.
Kedatangan Lia di kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru di terima dan dilayani oleh Dewi Nofita, SE selaku Bendaharawan
Kantor Kemenag Kota Pekanbaru di ruang kerjanya. Sambil menjelaskan maksud dan
tujuan, Lia juga membawa beberapa formulir persetujuan yang harus
ditandatangani oleh nasabah bank riau kepri terkait dengan peralihan kridit
maupun simpanan. (Idris)