0 menit baca 0 %

Bank Riau Kepri Minta Persetujuan Peralihan ke Syariah

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pmegang Saham (RUPS-LB) PT Bank Riau Kepri tanggal 22 April 2019 mengamanatkan perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah, sehingga PT. Bank Riau Kepri akan mengalihkan hak dan kewajiban nasabah.


 

Pekanbaru (Inmas), Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pmegang Saham (RUPS-LB) PT Bank Riau Kepri tanggal 22 April 2019 mengamanatkan perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah, sehingga PT. Bank Riau Kepri akan mengalihkan hak dan kewajiban nasabah.

 

Menindaklanjuti hal tersebut diatas salah seorang Pegawai dari Bank Riau Kepri, Lia  ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk memberitahukan akan perubahan status dari bank konvensional menjadi bank syariah pada tahun 2021. Sekaligus meminta persetujuan nasabah termasuk pegawai Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk dimintai persetujuannya.

 

Kedatangan Lia di kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru di terima dan dilayani oleh Dewi Nofita, SE selaku Bendaharawan Kantor Kemenag Kota Pekanbaru di ruang kerjanya. Sambil menjelaskan maksud dan tujuan, Lia juga membawa beberapa formulir persetujuan yang harus ditandatangani oleh nasabah bank riau kepri terkait dengan peralihan kridit maupun simpanan. (Idris)Â