Kampar ( Humas )-- Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan
Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Prov. Riau akan merealisasikan program bantuan kepada Majelis Taklim yang ada di Provinsi Riau
Rencana penyaluran bantuan ini tertuang dalam surat yang dilayangkan
oleh Kabid Panaiszawa, Syafwan kepada Kemenag Kab/ Kota Cq Kasi Bimas Islam berdasarkan Surat nomor : B-276/Kw.04.6/2/KU.05/1/2024 tangga 17 Januari 2024.
Kasi bimas H. Maswir, MA, menyampaikan terkait Isi surat tersebut tentang kriteria dan syarat penerima bantuan Majelis Taklim adalah sebagai berikut :
1. Menyerahkan proposal Bantuan dengan melampirkan Rencana Anggaran Biaya ( RAB )sebesar Rp. 10.000.000 dengan rincian :
- Belanja program kegiatan yang menunjang visi dan misi Kementerian Agama .
- Belanja Kebutuhan operasional.
- Transpor Perjalanan Dinas
- Belanja penggadaan Barang dan Jasa
- Belanja Penggandaan
- Belanja Honorarium
- Belanja Bantuan Penangana Bencanah.
- Belanja Bantuan Kemanusiaan
2. Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan atau dari Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar
3. Melampirkan Foto Copy SK Pengurus yang masih berlaku
4. Memiliki NPWP
5. Melampirkan Foto Copy KTP Pengurus ( Ketua Sekretaris dan Bendahara
6. Melampiran Anggaran Dasar dan Anggran Rumah tangga
7. Melampirkan surat Keterangan domisili yang ditanda tangani oleh Kepala Desa setempat.
8. Memiliki Rek Bank yang masih Aktif atas nama majelis Taklim
9. Memiliki Alamat yang jelas dan nomor telp yaang bisa dihubungi
10. Melampirkan surat keterangan kenbenaran dokumen beraterai Rp. 10.000
Selanjutnya Kasi Bimas menyampaikan bahwa proposal bantuan ditujukan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Cq Kabid Penais Zawa paling lambat tanggal 1 Maret 2024, ucapnya
Mengenai hal lainnya yang dianggap kurang jelas, Majelis Taklim dapat menghubungi Noviarti ( 082169488876 ) ungkap Maswir ( Fatmi/ Cicy )