0 menit baca 0 %

Bantuan Operasional Majelis Taklim Tahun 2024

Ringkasan: Kampar ( Humas )-- Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Prov. Riau akan merealisasikan program  bantuan kepada  Majelis Taklim yang ada di Provinsi Riau Rencana penyaluran bantuan ini tertuang dalam surat yang dilayangkan oleh Kabid Panaiszawa, Syafwan  kepada...

Kampar ( Humas )-- Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Prov. Riau akan merealisasikan program  bantuan kepada  Majelis Taklim yang ada di Provinsi Riau

Rencana penyaluran bantuan ini tertuang dalam surat yang dilayangkan oleh Kabid Panaiszawa, Syafwan  kepada Kemenag Kab/ Kota Cq Kasi Bimas Islam berdasarkan  Surat nomor : B-276/Kw.04.6/2/KU.05/1/2024 tangga 17 Januari 2024.

Kasi bimas H. Maswir, MA, menyampaikan terkait Isi surat tersebut tentang  kriteria dan syarat penerima bantuan  Majelis Taklim  adalah sebagai berikut :
1. Menyerahkan proposal Bantuan dengan melampirkan Rencana Anggaran Biaya ( RAB )sebesar Rp. 10.000.000  dengan rincian :

  •  Belanja program kegiatan yang menunjang visi dan misi Kementerian Agama .
  •  Belanja Kebutuhan operasional.
  •  Transpor Perjalanan Dinas
  •  Belanja penggadaan Barang dan Jasa
  •  Belanja Penggandaan
  •  Belanja Honorarium
  •  Belanja Bantuan Penangana Bencanah.
  •  Belanja Bantuan Kemanusiaan

2. Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan atau dari Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar

3. Melampirkan Foto Copy SK Pengurus  yang masih berlaku

4. Memiliki NPWP

5. Melampirkan Foto Copy KTP Pengurus ( Ketua Sekretaris dan Bendahara

6. Melampiran Anggaran Dasar dan Anggran Rumah tangga

7. Melampirkan surat Keterangan domisili  yang ditanda tangani oleh Kepala Desa setempat.

8. Memiliki Rek Bank yang masih Aktif atas nama majelis Taklim

9. Memiliki Alamat yang jelas dan nomor telp yaang bisa dihubungi

10. Melampirkan surat keterangan kenbenaran dokumen beraterai Rp. 10.000

Selanjutnya Kasi Bimas menyampaikan bahwa proposal bantuan ditujukan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Cq Kabid Penais Zawa paling lambat tanggal 1 Maret 2024, ucapnya

Mengenai hal lainnya yang dianggap kurang jelas,  Majelis Taklim dapat menghubungi Noviarti ( 082169488876 ) ungkap Maswir ( Fatmi/ Cicy )