0 menit baca 0 %

Banyak Travel Haji dan Umrah Tidak Berizin

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Dalam Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ditegaskan bahwa penyelenggara haji yang bisa memberangkatkan jamaah adalah travel yang mendapatkan izin dari Departemen Agama (Depag) atau Kementerian Agama (Kemenag).
Pekanbaru (Humas)- Dalam Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ditegaskan bahwa penyelenggara haji yang bisa memberangkatkan jamaah adalah travel yang mendapatkan izin dari Departemen Agama (Depag) atau Kementerian Agama (Kemenag). Maka travel yang beroperasi diluar izin tersebut adalah ilegal alias melanggar hukum. Namun kenyataan dilapangan, masih banyak perusahaan travel haji dan umrah yang beroperasi kendati tidak mengantongi izin resmi dari Kemenag. Kasi Penyluhan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag ) Provinsi Riau, Drs H Amirullah Hasyim, Kamis (20/1) di ruang kerjanya mengatakan, di Provinsi Riau sendiri, dari beberapa Travel Penyelenggara Haji Plus dan Umrah yang beroperasi melalui rekomendasi Kemenag Riau hanya satu perusahaan, yaitu PT Muhibbah Mulia Wisata. Dua perusahaan PT Mulia Nur Madina dan PT Hamka Giat Tour dan Travel izin masih dalam proses. "Izin operasi travel haji dan umrah harus disampaikan ke Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI melalui Kanwil Kementerian Agama setempat, kalau di Riau berarti prosesnya harus melalui Kemenag Riau dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap Amirullah. Menurutnya, proses perizinan tersebut secara tegas sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2008. Pada Bab 12 Pasal 38 dijelaskan, dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izin dari Menteri. Pada pasal 39 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah, memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk, menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus, dan memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji. "Dalam rekomendasi Izin penyelenggaraan Haji Plus dan Umrah tersebut ditetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu photocopy KTR Direktris, Photocopy akte pendiran perusahaan, photocopy surat keputusan Menkum dan HAM RI, susunan pengurus perusahaan, SITU, Photocopy nomor pokok wajib pajak perseroan, photocopy SIUP, photocopy Izin Pariwisata, surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata, Surat Rekomendasi Perusahaan dari Lurah setempat, surat keterangan uang jaminan dalam bentuk Bank garansi, dan Neraca dan laba rugi perusahaan. Jika ini dipenuhi baru kita ajukan ke Kemenag RI untuk diproses izin penyelenggaraannya," terangnya. (msd)