0 menit baca 0 %

BAZ Rohul Sosialisasi Zakat Kepada 120 Perusahaan

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) zakat nomor 7 tahun 2013, tentang Pengelolaan Zakat terhadap 120 Perusahaan dari 16 kecamatan. Sosialisasi dilaksanakan disela-sela Sosialisasi Upah Minimu...
ROKAN HULU (KEMENAG) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) zakat nomor 7 tahun 2013, tentang Pengelolaan Zakat terhadap 120 Perusahaan dari 16 kecamatan. Sosialisasi dilaksanakan disela-sela Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sub Sektor Pertanian dan Perkebunan (UMSSP) tahun 2013 yang ditaja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rohul di Hotel Sapadia Pasirpengaraian. Kegiatan yang dihadiri Ketua BAZNAS Rohul Ir.H.Sam Rikardo,M.Si, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs.H. Tengku Rafli Armien, Sekretaris BAZNAS Rohul, H. Elfalisman,S.Ag juga Bendahara BAZNAS Rohul, H. Erkat,S.Sos. Sam Rikardo dalam sosialisasi itu mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat, merupakan salah satu upaya BAZNAS Rohul memberikan pengetahuan serta pengelolaan kewajiban berzakat terhadap seluruh komponen masyarakat di Rohul. Dihadapan pimpinan Perusahaan yang hadir, Sam Rikardo, secara rinci menjelaskan terkait ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS Rohul. Menurut Ketua BAZNAS Rohul lagi, bahwa potensi zakat yang dimiliki perusahaan cukup besar, mengingat banyaknya perusahaan yang memiliki karyawan tetap di Rohul. Sedangkan masyarakat miskin yang butuh perhatian lewat zakat tersebut tidak terlalu banyak, hanya sebesar 10 sampai 15 persen dari jumlah penduduk di Rohul. "Bila semua perusahaan di Rohul berpartisipasi dalam berzakat, tidak mustahil masyarakat miskin yang ada di Rohul semuanya terbantu," kata Sam Rikardo. Kata Sam Rikardo lagi, bila suatu perusahaan berpartisipasi, maka sama halnya dengan perusahan tersebut ikut memperhatikan masyarakat di lingkungan tempat operasionalnya. Karena dana zakat yang terkumpul di suatu perusahaan tersebut bisa didistribusikan pada masyarakat miskin di lingkungannya tentu sesuai dengan usulan yang disampaikan kepada BAZNAS Rohul. Ucap Sam Rikardo lagi, dalam memungut zakat di lingkungan karyawan suatu perusahaan, dilakukan melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat yang dibentuk atas usulan pihak perusahaan kepada BAZNAS Rohul. "Ini memudahkan dalam pemghimpunan zakat perusahaan, nantinya seluruh zakat yang terhimpun dari karyawan perusahaan dan perusahaan, diserahkan ke BAZNAS Rohul lalu disalurkan ke yang berhak dan membutuhkannya," ungkap Sam Rikardo.***(RN/Ash)