Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif adalah zakat yang secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Zakat konsumtif diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup para mustahiq (penerima zakat), seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar. Salah satu bentuk penyalurannya berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang yang pada umumnya diberikan pada bulan Ramadhan.
Selasa 26 Maret 2024/15 Ramadhan 1445 H, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag., MH salurkan Zakat Konsumtif Baznas Kab. Inhu berupa Paket Sembako terhadap 10 orang mustahiq. Semoga bermanfaat dan berkah. Terimakasih kepada para muzakki atas infaq/sedekah/zakat-nya. Semoga Allah SWT membalas dengan pahala yang berlipat ganda, ujar Marsel.(tulang)