Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan maupun kelancaran serta suksesnya program kerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hulu, maka perlu dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dimana hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke BAZNAS.
Selasa 11 Mei 2021, Ketua BAZNAS Kab. Inhu, Mulya Santoni, S.Pi dengan didampingi Camat Rengat serta Penghulu Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag.,MH menyerahkan SK pengurus UPZ Kecamatan Rengat periode 2021-2026.
Dibentuknya UPZ merupakan upaya peningkatan pelayanan terhadap para Muzakki yang akan menyerahkan ZIS-nya ke BAZNAS Kab. Inhu sekaligus untuk memberikan literasi dan pemahaman publik terhadap ZIS sehingga terdapat peningkatan pengumpulan ZIS di Kab. Inhu sehingga melalui program kerjanya BAZNAS Kab. Inhu dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan ekonomi umat maupun kemaslahatan umat, khususnya di Kab. Inhu, ujar Ketua Baznas Kab. Inhu.(tulang)
BAZNAS KAB. INHU SERAHKAN SK UPZ KECAMATAN RENGAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan maupun kelancaran serta suksesnya program kerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hulu, maka perlu dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan.Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZN...