Pekanbaru (Inmas) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pekanbaru menyerahkan bantuan paket Ramadhan tahun 1442 H. Sebanyak 20 paket berupa 10 kg beras , minyak, gula, sarden dan mie instan sebagai upaya untuk meringankan beban di tengah musibah Covid-19 ini. Bantuan ini diserahkan oleh Baznas Kota Pekanbaru pada Jumat, 23 April 2021 pukul 10.00 di MTsN 2 Kota Pekanbaru.
Bantuan di tujukan kepada siswa atau siswi yang tidak mampu, guru honorer, dan karyawan tata usaha MTsN 2 Kota Pekanbaru. Kepala MTsN 2 Kota Pekanbaru, Ghafardi, S.Ag, M.Pd.I mengucapkan “ terimakasih kepada pihak Baznas atas bantuan yang ke tiga kali ini di MTsN 2 Kota Pekanbaru, semoga bermanfaat dan berkah”, ungkap Ghafardi di ruang kerjanya.(Eshaye /Annur)