0 menit baca 0 %

BAZNAS KOTA PEKANBARU SERAHKAN BANTUAN KE MTsN 2 KOTA PEKANBARU

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Pekanbaru (Inmas) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Badan Amil Zakat  Nasional (BAZNAS) Kota Pekanbaru menyerahkan bantuan paket Ramadhan  tahun 1442 H. Sebanyak 20 paket berupa 10 kg beras ,  minyak, gula, sarden dan mie instan  sebagai upaya untuk meringankan beban di tengah musibah Covid-19 ini. Bantuan ini diserahkan oleh Baznas Kota Pekanbaru pada Jumat, 23 April 2021 pukul 10.00 di MTsN 2 Kota Pekanbaru.

Bantuan di tujukan kepada  siswa atau siswi yang tidak mampu, guru honorer, dan karyawan tata usaha MTsN 2 Kota Pekanbaru. Kepala  MTsN 2 Kota Pekanbaru, Ghafardi, S.Ag, M.Pd.I  mengucapkan “ terimakasih  kepada pihak Baznas atas bantuan yang ke tiga kali ini di MTsN 2 Kota Pekanbaru, semoga bermanfaat dan berkah”, ungkap Ghafardi di ruang kerjanya.(Eshaye /Annur)