0 menit baca 0 %

BAZNAS Rohil gencar sosialisasikan Perda Zakat

Ringkasan: Rokan Hilir (Inmas)- Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan sebagai salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya (Mustahik).Bertempat di Aula Kantor C...

Rokan Hilir (Inmas)- Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan sebagai salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya (Mustahik).

Bertempat di Aula Kantor Camat Pujud Baznas Kab. Rokan Hilir kembali melaksanakan sosialisasi Optimalisasi zakat Tahap X pada Selasa, 21/12/2021.

Dihadiri  Camat, ASN di lingkungan Pemerintah Kecamatan Pujud, Danramil Pujud, Komisioner Baznas Rokan Hilir dan Muzakki di wilayah Kecamatan Pujud.

Dalam kata sambutannya Komisioner Baznas Junaidi SE menyampaikan ucapan terima kasih kepada Camat Pujud yang telah menyediakan tempat sehingga acara sosialisasi Optimalisasi Zakat Baznas Rokan Hilir dapat terlaksana, ujarnya.

Junaidi mengajak kepada masyarakat Kecamatan Pujud untuk menyalurkan zakat melalui Baznas Kab. Rokan Hilir  atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang di bentuk Baznas di Kecamatan Pujud.

"Baznas Rokan Hilir memiliki program kepada umat diantaranya: Rohil makmur, Rohil cerdas, Rohil sehat, Rohil taqwa dan Rohil Peduli.” tambahnya.

Dalam sosialisasi Zakat kali ini di Kecamatan Pujud salah seorang Muzakki telah membayarkan zakat hartanya  kepada Baznas Rokan Hilir sebesar Rp. 2.000.000,-. dengan semangat menutup kata sambutannya.

Kemudian dilanjutkan sambutan Camat Pujud diwakili Sekcam Kecamatan Pujud sekaligus membuka acara sosialisasi Perda No 61 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda No 15 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Zakat secara resmi dilanjutkan acara sosialisasi.

Dalam pemaparan materinya H. Hasbullah, SAg Kasi Pakis Kementrian Agama mengemukakan statmen masyarakat "Mengapa kita harus membayar zakat di lembaga?". Padahal kan bisa langsung diberikan kepada orang yang di anggap sebagai Mustahik.

Menanggapi pertanyaan seperti ini, mantan Sekretaris Bazda Kab. Rokan Hilir Periode 2013-2017 ini menjelaskan alasan mengapa perlu berzakat melalui lembaga:

1. Lebih dekat dengan sejarah Islam. Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam. Sebab, jika dilihat dari sejarahnya, zakat di kelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang bernama Baitul Mal.

2. Praktis dan memudahkan. Sistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta terjamin tepat sasaran dalam pengalokaaian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri secara langsung.

3. Syiar keteladanan. Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka  yang belum menyadari kewajiban membayar zakat di antara kaum muslimin.

4. Dana terhimpun bisa dialokasikan secara proporsional. Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat karena dana zakat bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara individu, menutup pemaparan materinya. (Hdyn/Nsh)