Rokan Hilir (Inmas)- Zakat adalah
bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila
telah mencapai syarat yang ditetapkan sebagai salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan
untuk diberikan kepada golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya (Mustahik).
Bertempat di Aula Kantor Camat Pujud
Baznas Kab. Rokan Hilir kembali melaksanakan sosialisasi Optimalisasi zakat
Tahap X pada Selasa, 21/12/2021.
Dihadiri Camat, ASN di lingkungan Pemerintah Kecamatan
Pujud, Danramil Pujud, Komisioner Baznas Rokan Hilir dan Muzakki di wilayah
Kecamatan Pujud.
Dalam kata sambutannya Komisioner
Baznas Junaidi SE menyampaikan ucapan terima kasih kepada Camat Pujud yang
telah menyediakan tempat sehingga acara sosialisasi Optimalisasi Zakat Baznas
Rokan Hilir dapat terlaksana, ujarnya.
Junaidi mengajak kepada masyarakat
Kecamatan Pujud untuk menyalurkan zakat melalui Baznas Kab. Rokan Hilir atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang di
bentuk Baznas di Kecamatan Pujud.
"Baznas Rokan Hilir memiliki
program kepada umat diantaranya: Rohil makmur, Rohil cerdas, Rohil sehat, Rohil
taqwa dan Rohil Peduli.” tambahnya.
Dalam sosialisasi Zakat kali ini di
Kecamatan Pujud salah seorang Muzakki telah membayarkan zakat hartanya kepada Baznas Rokan Hilir sebesar Rp.
2.000.000,-. dengan semangat menutup kata sambutannya.
Kemudian dilanjutkan sambutan Camat
Pujud diwakili Sekcam Kecamatan Pujud sekaligus membuka acara sosialisasi Perda
No 61 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda No 15 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Zakat secara resmi dilanjutkan acara sosialisasi.
Dalam pemaparan materinya H.
Hasbullah, SAg Kasi Pakis Kementrian Agama mengemukakan statmen masyarakat
"Mengapa kita harus membayar zakat di lembaga?". Padahal kan bisa
langsung diberikan kepada orang yang di anggap sebagai Mustahik.
Menanggapi pertanyaan seperti ini,
mantan Sekretaris Bazda Kab. Rokan Hilir Periode 2013-2017 ini menjelaskan
alasan mengapa perlu berzakat melalui lembaga:
1. Lebih dekat dengan sejarah Islam.
Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang
lebih dekat dengan pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam. Sebab, jika
dilihat dari sejarahnya, zakat di kelola langsung secara kolektif oleh lembaga
pemerintah yang bernama Baitul Mal.
2. Praktis dan memudahkan. Sistem
kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta terjamin tepat sasaran dalam
pengalokaaian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri secara
langsung.
3. Syiar keteladanan. Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka yang belum menyadari kewajiban membayar zakat di antara kaum muslimin.
4. Dana terhimpun bisa dialokasikan
secara proporsional. Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan
zakat sebagai basis ekonomi umat karena dana zakat bisa terhimpun dalam jumlah
besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika
zakat disalurkan secara individu, menutup pemaparan materinya. (Hdyn/Nsh)