Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk melindungi masyarakat dari bahaya Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan, maka perlu dilakukan pengawasan. Selanjutnya, untuk melaksanakan pengawasan peredaran Obat dan Makanan maka perlu melakukan pemeriksaan sarana produksi, distribusi, pelayanan, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, serta tugas-tugas lain yang menunjang kegiatan pengawasannya.
Terkait dengan hal tersebut di atas, maka Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru pada tanggal 13 September 2021 menerbitkan surat tugas nomor : PM.02.04.4A.4A4.09.21.182, memberi tugas kepada Tim Monitoring atas nama Yustinawati, Ssi., Apt; Maranata Parulian; dan Harri Wibowo, S.Sos melaksanakan Monitoring Pemberdayaan Kader Keamanan Pangan di MTs Pondok Pesantren Modern, Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.
Pemberdayaan Kepala Sekolah, guru dan pengelola kantin sebagai Kader Keamanan Pangan Sekolah diharapkan dapat meningkatkan kemandirian sekolah dalam menjamin keamanan pangan di sekolah. Untuk itu perlu dilakukan monitoring pemberdayaan kader keamanan pangan sekolah.
Monitoring pemberdayaan kader keamanan pangan sekolah dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi denganย pihak sekolah. Kegiatan intervensi keamanan pangan di sekolah oleh kader keamanan pangan sekolah dilakukan terintegrasi dengan kegiatan rutin sekolah, ujar salah seorang Tim Monitoring.
Terimakasih atas kegiatan yang dilakukan, semoga kesehatan seluruh warga madrasah tetap prima, ujar Kepala MTs PPM Syamsuddin, Farid Sobir Suryani Huda, S.Sos.I.(tulang)
BB BPOM DI PEKANBARU MONITORING PEMBERDAYAAN KADER KEAMANAN PANGAN DI MTs PPM SYAMSUDDIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk melindungi masyarakat dari bahaya Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan, maka perlu dilakukan pengawasan. Selanjutnya, untuk melaksanakan pengawasan peredaran Obat dan Makanan maka perlu melakukan pemeriksaan sarana produksi, distribusi, pelayanan, pe...