Indragiri
Hulu (Kemenag) --- Selasa, 03 Juni 2025, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF)
pada KUA Kec. Rengat Barat Maryah melaksanakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah
Bagi Calon Pengantin di Musholla Lingkungan Kantor KUA Kec. Rengat Barat.
Kegiatan bimbingan perkawinan merupakan sebuah sosialisasi yang diberikan
kepada calon pengantin tentang bagaimana membangun rumah tangga.
Kegiatan
yang diikuti oleh sejumlah calon pengantin ini bertujuan untuk membekali mereka
dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam membangun rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam sesi bimbingan tersebut, Maryah
menyampaikan berbagai materi penting, mulai dari landasan hukum perkawinan
dalam Islam, hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam rumah tangga,
hingga pengelolaan konflik.
โBimbingan
ini sangat penting sebagai bekal awal bagi calon pengantin dalam menjalani
kehidupan pernikahan. Tidak cukup hanya bermodal cinta, tapi juga harus ada
pemahaman, komitmen, dan kesiapan mental,โ ujar Maryah.
Ia
juga menekankan pentingnya saling menghormati, memahami peran masing-masing,
serta menjadikan pernikahan sebagai ladang ibadah yang penuh keberkahan. Para
peserta tampak antusias mengikuti sesi yang dikemas interaktif tersebut,
termasuk diskusi dan tanya jawab seputar permasalahan rumah tangga.
Selain
itu, bimbingan ini juga menjadi sarana untuk mengedukasi calon pengantin
tentang prosedur administrasi pernikahan, peran KUA dalam pelayanan keagamaan,
serta pentingnya menjaga keutuhan keluarga dalam konteks masyarakat yang
majemuk.
Kegiatan
bimbingan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Kementerian Agama
dalam membangun keluarga Indonesia yang tangguh, sehat lahir batin, serta
harmonis secara sosial dan spiritual.
Dengan
terselenggaranya bimbingan perkawinan ini, diharapkan para calon pengantin
tidak hanya siap melangsungkan pernikahan, tetapi juga siap menjalani kehidupan
rumah tangga secara matang dan bertanggung jawab.
(Reski)