Kemenag (Kuansing)Kuantan Singingi, 26 Agustus 2025 — Menikah bukan hanya soal cinta, tapi juga soal kesiapan menjalani dinamika kehidupan rumah tangga. Sebagai bagian dari upaya mempersiapkan generasi keluarga yang kuat dan harmonis, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Singingi Hilir kembali menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi pasangan calon pengantin (catin) pada Selasa pagi, 26 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung MDTA Darussalam, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Sebanyak empat pasangan catin dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Singingi Hilir hadir secara langsung mengikuti kegiatan tersebut. Bimbingan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama melalui BP4 sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Narasumber Berpengalaman: Menggali Ilmu Rumah Tangga dari Ahlinya
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang ahli dan berpengalaman dalam bidang keluarga, keagamaan, dan perkawinan, yaitu:
1. H. Isnaini, S.Ag., Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Singingi Hilir, yang membuka sesi dengan materi “Dinamika Rumah Tangga”. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa rumah tangga akan selalu diuji dengan berbagai persoalan, dan kunci keberhasilannya adalah komunikasi yang sehat, saling menghargai, dan kesabaran.
2. Nasrul Latif, S.H., Penghulu KUA Singingi Hilir, yang memberikan pembekalan melalui program Smart Binwin KUA Singingi. Beliau membahas pentingnya kesiapan hukum dan administrasi dalam pernikahan serta peran suami istri dalam perspektif agama.
3. Arisman Arianto, S.Sos.I, Kepala KUA Hulu Kuantan, yang turut hadir secara virtual melalui Zoom Meeting. Ia menekankan bahwa keluarga merupakan lembaga sosial terkecil yang memiliki peran besar dalam menciptakan masyarakat yang berakhlak dan sejahtera.
Penghulu KUA Singingi Hilir, Nasrul Latif, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting sebagai pondasi awal pernikahan yang sehat dan berkelanjutan. Ia mengingatkan kepada pasangan catin bahwa pernikahan tidak cukup hanya dengan cinta dan acara mewah, tetapi juga dengan ilmu, niat baik, dan pencatatan resmi.(MB)