Indragiri Hulu, (Inmas). Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu yang dianggap telah mampu/bisa dan mau berzakat maka gajinya akan dipotong tiap bulannya dan diserahkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag Kab. Inhu, kemudian diserahkan ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Indragiri Hulu.
Hasil dari UPZ Kankemenag Kab. Inhu, sesuai dengan kesepakatan dengan BAZNAS Kab. Inhu adalah 70 % dikelola maupun disalurkan sendiri dan 30 % diserahkan ke BAZNAS Kab. Inhu.
Rabu 25 Agustus 2021, Bendahara UPZ Kankemenag Kab. Inhu, Syafriyaldi, S.H.I., MH menyetorkan hasil zakat pegawai Kankemenag Kab. Inhu untuk periode Juli 2021 sejumlah Rp. 12.108.000,00 (Dua Belas Juta Seratus Delapan Ribu Rupiah), diterima oleh Elica Pertiwi selaku Sales Eksekutif Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) selaku Mitra UPZ Kankemenag Kab. Inhu atau Bank pengumpul/penyimpanan hasil zakat tersebut.(tulang)
BENDAHARA UPZ KEMENAG INHU SETOR HASIL ZAKAT PEGAWAI KEMENAG KE BANK BSI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu yang dianggap telah mampu/bisa dan mau berzakat maka gajinya akan dipotong tiap bulannya dan diserahkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag Kab.