Dumai (Kemenag) – Memasuki Tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak tahun 2024. Menyadari pentingnya pelaporan SPT Tahunan ini, Penyuluh Agama Islam Dumai Selatan kompak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Dumai untuk melaporkan SPT tahunan yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim No. 18, Senin (24/02/2025) Pagi
Pelaporan SPT Tahunan ini merupakan bukti pertanggungjawaban atas kewajiban membayar pajak kepada negara. SPT Tahunan yang dilaporkan merupakan pajak selama setahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Denny Febriansyah Koordinator Penyuluh Agama Islam Dumai Selatan mengatakan "kedatangan Penyuluh Agama Islam Dumai Selatan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Dumai menunjukkan komitmen penyuluh agama sebagai bagian dari ASN Kementerian Agama yang berintegritas serta patuh pada kewajiban membayar pajak," Jelas Koordinator PAI Dumai Selatan
Pada kesempatan itu, terlihat Penyuluh Agama Islam Dumai Selatan tertib menunggu antrian untuk
melaporkan SPT tahun 2024 dikantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Dumai.(Widia/Ayu)