Rokan Hilir (Inmas). Bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin (Catin) atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (suscatin) merupakan salah satu program yang harus diikuti oleh Catin sebelum melaksanakan pernikahan.
Hal ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada catin tentang ilmu agama dan sosial untuk mempertinggi nilai perkawinan dan sebagai ikhtiar menciptakan keluraga sakinah mawaddah warahmah.
Inilah yang dilakukan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pekaitan Waliono, S.Sos.I aktif memberikan bimbingan penyuluhan kepada 2 pasangan calon pengantin bertempat di KUA Kecamatan Pekaitan pada senin (13/05/2024)
Waliono mengatakan Bimbingan pengantin ini sangat penting untuk dilaksanakan sebagai ikhtiar bagi catin dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
"Terlebih lagi kita melihat masih tingginya tingkat perceraian yang terjadi dalam masyarakat khususnya umat Islam, tentunya bimbingan ini begitu penting untuk dilaksanakan secara masif," jelasnya.
Dalam materi bimbingan pra nikah ia menyampaikan tentang fikih thaharah, tata cara bersuci, berwudu' dan mandi wajib berikut rukun dan tata caranya. Fikih pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, pentingnya menjaga salat lima waktu.
Pada kesempatan tersebut ia lebih panjang membahas tentang hak dan kewajiban suami maupun istri, menurutnya jika seorang suami ataupun istri telah menjalankan hak dan kewajibannya insyaallah akan jauh dari pertengkaran sehingga akan tercipta keluarga yang harmonis melahirkan keluarga sakinah, mawaddah warahmah yang didambakan setiap orang.
Terakhir ia berharap dengan adanya bimbingan pra nikah ini dapat memberikan mamfaat kepada calon pengantin. "Harapan kita tentunya dengan pelaksanaan kegiatan bimwin ini, calon pengantin (Catin) dapat membangun keluarga yang memiliki pondasi kokoh, kuat iman, finansial dan sejahtera, "tutupnya. (Humas)