Siak (Inmas) - Dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, KUA Kec Sungai Apit bekerjasama dengan UPTD Disduk capil Kec Sungai Apit dan pemerintah kampung Mengkapan, gelar pelaksanaan pelayanan terpadu , antara lain tentang Nikah/Rujuk, Pendaftaran Haji, Pengurusan KK, KTP, dan Akte Kelahiran, Prosedur Pendaftaran Isbat Nikah, Konsultasi Hukum Islam dan lain Sebagainya. kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Kamis, (04/03/2021) di Kantor Penghulu Kampung Mengkapan. Hadir pada kesempatan itu yakni Kepala KUA Kecamatan Sungai Apit Kamarizun, S.HI, Penghulu Kampung Mengkapan, Perwakilan dari UPTD Disdukcapil Sungai Apit, Penyuluh Agama Non PNS dan beberapa undangan lainnya.
pada kesempatan itu dibahas beberapa permasalahan yang muncul ditengah masyarakat. seperti masih adanya pernikahan siri, selain itu adanya pernikahan dibawah umur, serta masih adanya Masyarakat yang belum punya data kabupaten siak. Pada kesempatan itu juga dibahas tentang konsultasi masalah pernikahan dan kewarisan serta informasi pendaftaran haji yang bisa dilakukan di Kua Kecamatan Sungai Apit. Pada kesempatan itu juga, Masyarakat melakukan pendaftaran isbath Nikah subsidi dari Pemerintah Daerah sebanyak 27 pasang.
Diakhir kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Sungai Apit Kamarizun, S.HI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah membantu meberikan pelayanan kepada Masyarakat, sehingga Masyarakat merasa dipermudah dengan pelayan yang demikian. Mudah-mudahan kedepan pelayan ini tetap dilaksanakan khususnya di kampung-kampung dan umumnya diKecamatn Sungai Apit. “ Ungkap Kamarizun”. (Awl/Kz)