Siak (Kemenag)- Penyuluh Agama
Islam (PAI) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas, Apriadi sampaikan
penyuluhan singkat tentang Bahaya Judi Online di antara Azan dan Iqomah kepada
jemaah Masjid Al Anshor Kampung Rantau Bertuah Kecamatan Minas. Turut serta
dalam mejelis ilmu ini siswa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 6 Minas pada
Kamis (20/10/2024).
Dalam kesempatan ini, Apriadi menyampaikan larangan Allah terhadap judi yang jelas tercantum dalam Al Qur’an. “Pada era digitalisasi ini maraknya perjudian secara online atau daring hal ini tentu ya menjadi persoalan serius yang sedang dihadapi Negara kita, pada Tahun 1990 an booming judi secara manual seperti Sumbangan Sosial Dermawan Berhadiah (SDSB). Penyakit judi online tersebut memiliki sifat candu, kalah penasaran, menang ketagihan. Allah telah jelas melarang judi yang tercantum dalam QS. Al Maidah Ayat 90-91”, ungkapnya.
Apriadi kemudian menekankan judi online marak terjadi, tidak hanya membuat candu kepada orang dewasa tetapi juga para remaja rentan akan tertular candu judi online melalui gawai yang dimiliki. “Ada tujuh bahaya judi online, pertama kecanduan sehingga depresi bisa mengakibatkan resiko bunuh diri, kedua terpuruk hancur keuangan diri dan keluarga, ketiga memicu tindak kriminal dan bisa membahayakan orang lain, keempat melanggar privasi sehingga data diri tersebar, kelima rusaknya hubungan baik antara keluarga dan orang lain, keenam terjebak dalam lingkaran setan dan candu pinjaman online, ketujuh terancam putus sekolah dan menjadi miskin. Untuk itu kami harapkan kepada seluruh Jemaah Masjid Al Anshor dan siswa siswi SMPN 6 tidak terlibat atau bergaul dengan orang yang candu judi online”, harap Apriadi.
Ditempat terpisah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Minas Alwis, memberikan dukungan penuh kepada para Penyuluh Agama Islam yang hadir ke kampung binaan "semoga dengan kehadiran Penyuluh Agama Islam memberikan energi kebaikan terhadap masyarakat" tegasnya. Waktu antara azan dan iqomah dimanfaatkan dengan sempurna, pemaparan penyuluh didengarkan khidmat kemudian ditutup dengan sholat zuhur berjamaah. (Msh/ Fz)