Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 5 Januari 2021. Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Produk Halal, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan yang lainnya terkait dengan agama Islam.
Terkait dengan Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Muhammad Husni Firdaus, S.Pd.I melaksanakan Gerakan Maghrib Mengaji di Rumah Pendidikan Al-Qur an (RPA) Al-Jannahtul Ula, Desa Pekanheran, Kecamatan Rengat Barat.
Untuk memotivasi maupun agar giat/rajin datang mengikuti kegiatan Maghrib Mengaji maka diberikan hadiah sepotong kue, ujar M. Husni Firdaus.
Terhadap kelompok binaan tersebut juga dilaksanakan Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu). Alhamdulillah, orangtua anak didik memberi dukungan.
Pelaksanaan Gewabu telah memasuki bulan kempat dan setiap diawal bulan, hasil Gewabu diserahkan kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu.(tulang)
BERIKAN SEPOTONG KUE AGAR RAJIN DATANG UNTUK BELAJAR BACA QUR AN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 5 Januari 2021. Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menya...