Bengkalis (Kemenag)- Pada hari ini, Selas, 14 Januari 2025, bertempat di Kantor Urusan Agama Kec. Bengkalis, telah dilaksanakan serah terima Akta Ikrar Wakaf untuk Tempat Pemakaman Umum Masjid Al-Mubarak, Desa Senggoro, Kec. Bengkalis.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Bengkalis, Suhardi, S.Ag selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf, serta para pihak yang terlibat, yakni wakif dan nazir yang telah disepakati.
Wakif yang mewakafkan tanah untuk tempat pemakaman umum tersebut adalah:Â Tuti Dahniar dan Syamsul.
Adapun para nazir yang menerima amanah wakaf ini adalah: M. Syarif, Edi Hendra, Syaifoel Joenaidy, Syaiful Sabrowi, dan Zulkifli.
Serah terima Akta Ikrar Wakaf dilakukan oleh Kepala KUA Kec. Bengkalis kepada wakif dan dilanjutkan kepada para nazir, sebagai bentuk pengesahan dan legalitas wakaf sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala KUA menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas niat mulia para wakif yang telah mewakafkan tanah mereka untuk kepentingan umat.
Beliau juga berpesan kepada para nazir agar amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa menjaga kebermanfaatan wakaf ini untuk masyarakat luas. Dan ucapan terima kasih kepada Arpiyon Asri, SE selaku petugas pembuat AIW KUA Kec. Bengkalis yang menyelesaikan AIW tepat waktu.
Dengan terlaksananya serah terima ini, diharapkan Tempat Pemakaman Umum Masjid Al-Mubarak dapat menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Senggoro serta menjadi amal jariyah bagi para wakif.
Acara diakhiri dengan doa bersama diiringi harapan agar wakaf ini membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.