Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana.
Selain hal tersebut, selaku PAI juga memberikan pelayanan keagamaan Islam terhadap berbagai pihak yang memerlukan penyuluhan/bimbingan dalam rangka peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan umat, baik melalui ceramah agama maupun pengajian.
Kamis 1 Februari 2024, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama Agan Aliyudin Al Murtadlo melaksanakan pengajian rutin bersama kelompok binaan Anggota Polri & Bhayangkari Polsek Batang Cenaku. Selesai pengajian dilanjutkan dengan latihan Nadhom Asmaul Husna yang akan dilombakan pada hari Rabu 7 Februari 2024 Tingkat Polres Inhu.(tulang)