Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam melaksanakan tugasnya, penyuluh agama Islam harus paham betul dengan tiga fungsi yang diembannya yakni, informatif dan edukatif, konsultatif, serta advokatif.
Informatif dan edukatif, artinya penyuluh harus memposisikan dirinya sebagai Da’i/Da’iah yang wajib mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama, dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai tuntunan Qur’an dan Sunnah.
Sedangkan konsultatif bermakna agar penyuluh menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Baik itu persoalan pribadi, keluarga, maupun masyarakat secara umum. Penyuluh harus mau membuka mata dan telinga terhadap persoalan yang dihadapi umat. Penyuluh juga menjadi tempat bertanya dan mengadu untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan nasihatnya.
Selanjutnya advokatif, menuntut agar penyuluh memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap umat binaannya dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah, dan merusak moral.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Ahad, 17 Januari 2021; Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim, atas nama Fitri Nurmawati, S.Pd.I (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan penyuluhan agama Islam terhadap kelompok binaan Majelis Taklim Suka Jaya, Desa Bukit Indah, Kecamatan Rakit Kulim, dengan tema Cara Wanita Muslimah berMuhasabah Dalam Menghadapi Musibah.
Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: (1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,(2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, (3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, (4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,(5) Hidupmu sebelum datang matimu.
Kegiatan diikuti dengan Shalawat Munjiyat, Shalawat Tibil Qulub tolak bala, Istighasah dan Doa.
Semoga dalam kehidupan di tahun 2021 menuju Ridho Barokahnya Allah SWT, demikian disampaikan Fitri Nurmawati kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu melalui pesan singkatnya.(tulang)
BERSAMA KELOMPOK BINAAN, PAI NON PNS RAKIT KULIM GELAR SHALAWATAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam melaksanakan tugasnya, penyuluh agama Islam harus paham betul dengan tiga fungsi yang diembannya yakni, informatif dan edukatif, konsultatif, serta advokatif. Informatif dan edukatif, artinya penyuluh harus memposisikan dirinya sebagai Da i/Da iah yang wajib mendakwahk...