Siak (Inmas) – Jum’at, (11/09/2020), Kasi Pendis (Pendidikan Islam) Kantor Kemenag Siak dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kankemenag Siak mengadakan rapat verifikasi berkas TPG. Rapat ini bertujuan untuk mengetahui kelengkapan berkas guru yang mendapat Tunjangan Profesional Guru (TPG). Dalam verifikasi kelengkapan berkas ini, seperti disampaiakn oleh Drs. Suratman selaku Pengawas Madrasah beliau menyampaikan bahwa hampir semua guru telah lengkap berkasnya dan hanya dua orang guru yang TPG-nya tidak bisa dicairkan karena tidak melengkapi berkas TPG.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendis Kankemenag Siak, H. Resman Junaidi, S.HI menyampaikan jika ada guru tidak lengkap berkasnya, maka guru tersebut tidak bisa mendapatkan Tunjangan Profesional Guru (TPG). “Kompetensi guru merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Pemberian tunjangan diharapkan agar guru mendapat akses yang lebih luas ke ilmu pengetahuan dan segala yang berkaitan dengan pedagogi,” ujarnya menekankan.
TPG juga sering disebut dengan Tunjangan Sertifikasi. Dinamakan begitu karena tunjangan ini memang hanya diberikan kepada pendidik yang sudah mengantongi sertifikat mengajar. Adapun pemberian tunjangan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (Hd)